mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

MILIKI SABU DI RUMAH, WANITA INI DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES TANJUNGPINANG

by Redaksi
28 Juni 2021
in Uncategorized
0
137
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

KNPI Kecam Pemuda yang Menggunakan Atribut KNPI Lakukan Demonstrasi di Kantor Bupati Simalungun. 

Lapas Lubuk Pakam Ikuti Zoom Pembukaan IPPA Fest 2025

Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam: Kita Semua Adalah Keluarga

Tanjungpinang, Kepri – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang. Rabu, 09 Juni 2021, pukul 22.30 Wib

Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 22.00 wib, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri cirinya yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang berada di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang.

Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Sekira jam 22.00 wib, Satres Narkoba langsung masuk ke sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang. Kemudian berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengakui bernama (W).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH mengatakan disaksikan RT setempat telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna merah yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di luar jendela yang ia buang, seperangkat alat hisap sabu/bong di kamar, dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

ADVERTISEMENT
Tags: https://tribratanews.kepri.polri.go.id/feed
Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

KNPI Kecam Pemuda yang Menggunakan Atribut KNPI Lakukan Demonstrasi di Kantor Bupati Simalungun. 

KNPI Kecam Pemuda yang Menggunakan Atribut KNPI Lakukan Demonstrasi di Kantor Bupati Simalungun. 

by dewauang
2 September 2025
0

  Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun--Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 mengecam tindakan beberapa pemuda...

Lapas Lubuk Pakam Ikuti Zoom Pembukaan IPPA Fest 2025

Lapas Lubuk Pakam Ikuti Zoom Pembukaan IPPA Fest 2025

by Redaksi
21 April 2025
0

mitrabhayangkarinobes.com, | Lubuk Pakam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Ikuti zoom pembukaan...

Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam: Kita Semua Adalah Keluarga

Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam: Kita Semua Adalah Keluarga

by Redaksi
4 April 2025
0

mitrabhayangkarainobes.com, | Lubuk Pakam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara...

Bapak Bona Uli Rajagukguk Bersama Pengurus Partai Gerindra Hatonduhan Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran Di Nagori Parhondalian. 

Bapak Bona Uli Rajagukguk Bersama Pengurus Partai Gerindra Hatonduhan Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran Di Nagori Parhondalian. 

by Redaksi
19 Januari 2025
0

Bapak Bona Uli Rajagukguk Bersama Pengurus Partai Gerindra Hatonduhan Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran Di Nagori Parhondalian.   Mitra bhayangkara inobes.com...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Kontraktor Rabat Beton Hiraukan UU KIP Demi Dugaan Raup Untung Besar, Kini Alami Keretakan Dini. 
  • Start 2026 Tanpa Narkoba, Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Tes Urine.

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com