mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Terbitkan Aturan PPKM Level Empat Jawa – Bali, Mendagri Tekankan Penguatan 3T

by Redaksi
23 Juli 2021
in Uncategorized
0
137
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Telah Dibuka Bazar Aroma Durian. Warga Batam Harus Mengetahui

Pengurus INKANAS Siantar Koordinasi Kepada Forki Dalam Menyambut Event Piala Walikota Siantar

Atas Dukungan Pemko Siantar Atlet Inkanas Siantar Raih 6 Emas, 5 Perak dan 1 Perunggu Kejurda Kapoldasu Cup 2022

Inmendagri 22 Tahun 2021Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan yang ditandatangani Tito pada tanggal 20 Juli 2021 ini berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali, melalui konferensi video, Rabu (21/7/2021).

Mendagri menyampaikan, ketentuan yang terdapat pada Inmendagri ini secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya. “Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat,” ujarnya.

Selain mengenai ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, melalui instruksi ini Tito juga menekankan mengenai penguatan upaya 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan. Ditegaskan Mendagri, pengetesan atau testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.

Jika positivity rate mingguan <5 persen, maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu, >5 persen – <15 persen jumlah tes adalah lima, >15 persen – <25 persen adalah 10, dan >25 persen adalah 15.

Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” kata Mendagri.

Sementara itu untuk tracing, ujar Tito, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial  dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.  (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendagri melalui tautan ini.

The post Terbitkan Aturan PPKM Level Empat Jawa – Bali, Mendagri Tekankan Penguatan 3T appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Terkait

Tags: Kabinet Indonesia Maju
Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Telah Dibuka Bazar Aroma Durian. Warga Batam Harus Mengetahui

Telah Dibuka Bazar Aroma Durian. Warga Batam Harus Mengetahui

by Redaksi
13 September 2022
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Batam  -  Kabar gembira untuk masyarakat kota Batam yang gemar makan buah Durian. Telah hadir di kota tempat makan buah...

Pengurus INKANAS Siantar Koordinasi Kepada Forki Dalam Menyambut Event Piala Walikota Siantar

by Redaksi
3 Agustus 2022
0

Mitrabhyangkarainobes.com-pematangsiantar. Dalam pagelaran perebutan piala walikota cup Pematangsiantar,INKANAS Siantar melakukan koordinasi kepada pengurus Forki Siantar. Hal ini dilakukan agar efektifitas...

Atas Dukungan Pemko Siantar Atlet Inkanas Siantar Raih 6 Emas, 5 Perak dan 1 Perunggu Kejurda Kapoldasu Cup 2022

Atas Dukungan Pemko Siantar Atlet Inkanas Siantar Raih 6 Emas, 5 Perak dan 1 Perunggu Kejurda Kapoldasu Cup 2022

by Redaksi
19 Juli 2022
0

Mitrabhyangkarainobes.com- Dalam event Kejurda Karate Institut Karate Do Indonesia (Inkanas) Sumatera Utara Kapoldasu Cup 2022, Inkanas Kota Siantar berhasil meraih...

Fidel Purba Berpenghasilan Luar Biasa Dari Dalam Lapas Kelas IIA Siantar. Imam Suyudi : W

by Redaksi
14 Juli 2022
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun  -  Bisnis ilegal di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Jalan Asahan Km 7, Kecamatan...

TRENDING NEWS

  • Modus Kena Rampok, Supir Paradep Taxi Hilangkan Tas Penumpang. Direksi Tidak Bertanggung Jawab.

    Modus Kena Rampok, Supir Paradep Taxi Hilangkan Tas Penumpang. Direksi Tidak Bertanggung Jawab.

    530 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Ajak Nginap Cewek ke Dalam Lapas Kelas IIA Siantar, WBP Feri Alias Jumbo Jadi Napi VVIP

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Diduga Siantar SPA Menjadi Lokasi Prostitusi Terselubung.

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Usai Bertamu Klien Di Lapas Siantar, Hendak Pulang Pengacara Digeledah Petugas Lapas.

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Narkoba Beredar di Lorong 7 Beringin, Kapolres Simalungun Diminta Tangkap Oky Sang Bandar.

    363 shares
    Share 145 Tweet 91

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Home
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • William Manurung Tolak Simarmata Buka Gelper Dekat Kantor DPD IPK Simalungun.
  • Kapolsek Tigarunggu Tak Mampu Berantas Togeel Milik Rizal Belawan.

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com