mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Mensos Dorong Daerah Tingkatkan Kecepatan dan Akurasi Pembaruan DTKS

by Redaksi
9 September 2021
in Uncategorized
0
137
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mensos Tri Rismaharini (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pihaknya menjaga kecepatan dalam pembaruan data, yaitu sebulan sekali. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah (pemda) menyatukan gerak dan sinergi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK [Surat Keputusan Pengesahan Data Kemiskinan] setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Risma, Rabu (08/09/2021) melalui konferensi video.

Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas pada peraturan tersebut.. Merujuk Pasal 8, 9, dan 10, disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ujar Risma.

Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali jajaran pemerintah daerah untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” ujarnya.

Risma mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.

“Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” ungkapnya.

Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Oleh karena itu, Mensos berharap agar proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan hingga kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota harus bisa berjalan efektif.  (HUMAS KEMENSOS/UN)

Kunjungi laman resmi Kemensos melalui tautan ini.

The post Mensos Dorong Daerah Tingkatkan Kecepatan dan Akurasi Pembaruan DTKS appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Mensos Tri Rismaharini (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pihaknya menjaga kecepatan dalam pembaruan data, yaitu sebulan sekali. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah (pemda) menyatukan gerak dan sinergi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK [Surat Keputusan Pengesahan Data Kemiskinan] setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Risma, Rabu (08/09/2021) melalui konferensi video.

Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas pada peraturan tersebut.. Merujuk Pasal 8, 9, dan 10, disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ujar Risma.

Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali jajaran pemerintah daerah untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” ujarnya.

Risma mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.

“Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” ungkapnya.

Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Oleh karena itu, Mensos berharap agar proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan hingga kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota harus bisa berjalan efektif.  (HUMAS KEMENSOS/UN)

Kunjungi laman resmi Kemensos melalui tautan ini.

The post Mensos Dorong Daerah Tingkatkan Kecepatan dan Akurasi Pembaruan DTKS appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga

KNPI Kecam Pemuda yang Menggunakan Atribut KNPI Lakukan Demonstrasi di Kantor Bupati Simalungun. 

Lapas Lubuk Pakam Ikuti Zoom Pembukaan IPPA Fest 2025

Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam: Kita Semua Adalah Keluarga

Mensos Tri Rismaharini (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pihaknya menjaga kecepatan dalam pembaruan data, yaitu sebulan sekali. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah (pemda) menyatukan gerak dan sinergi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK [Surat Keputusan Pengesahan Data Kemiskinan] setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Risma, Rabu (08/09/2021) melalui konferensi video.

Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas pada peraturan tersebut.. Merujuk Pasal 8, 9, dan 10, disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ujar Risma.

Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali jajaran pemerintah daerah untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” ujarnya.

Risma mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.

“Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” ungkapnya.

Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Oleh karena itu, Mensos berharap agar proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan hingga kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota harus bisa berjalan efektif.  (HUMAS KEMENSOS/UN)

Kunjungi laman resmi Kemensos melalui tautan ini.

The post Mensos Dorong Daerah Tingkatkan Kecepatan dan Akurasi Pembaruan DTKS appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Mensos Tri Rismaharini (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pihaknya menjaga kecepatan dalam pembaruan data, yaitu sebulan sekali. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah (pemda) menyatukan gerak dan sinergi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kami di Kementerian Sosial bekerja melakukan pembaruan data. Saya menerbitkan SK [Surat Keputusan Pengesahan Data Kemiskinan] setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan,” ujar Risma, Rabu (08/09/2021) melalui konferensi video.

Menurut Mensos, pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh pemda diatur cukup jelas pada peraturan tersebut.. Merujuk Pasal 8, 9, dan 10, disebutkan bahwa tahapan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan, atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ujar Risma.

Untuk itu, Mensos mengingatkan kembali jajaran pemerintah daerah untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” ujarnya.

Risma mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.

“Saya mendapat laporan tentang bansos yang masih belum tepat sasaran. Ada di Bolaang Mongondow tempo hari dimana kepala desa memasukkan sendiri namanya sebagai penerima bantuan. Saya juga juga menjumpai ada penerima bantuan yang rumahnya saja lebih besar dari rumah dinas saya,” ungkapnya.

Hal-hal semacam ini memerlukan pengawasan ketat dari pemda. Oleh karena itu, Mensos berharap agar proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan hingga kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota harus bisa berjalan efektif.  (HUMAS KEMENSOS/UN)

Kunjungi laman resmi Kemensos melalui tautan ini.

The post Mensos Dorong Daerah Tingkatkan Kecepatan dan Akurasi Pembaruan DTKS appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Tags: Kabinet Indonesia Maju
Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

KNPI Kecam Pemuda yang Menggunakan Atribut KNPI Lakukan Demonstrasi di Kantor Bupati Simalungun. 

KNPI Kecam Pemuda yang Menggunakan Atribut KNPI Lakukan Demonstrasi di Kantor Bupati Simalungun. 

by dewauang
2 September 2025
0

  Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun--Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 mengecam tindakan beberapa pemuda...

Lapas Lubuk Pakam Ikuti Zoom Pembukaan IPPA Fest 2025

Lapas Lubuk Pakam Ikuti Zoom Pembukaan IPPA Fest 2025

by Redaksi
21 April 2025
0

mitrabhayangkarinobes.com, | Lubuk Pakam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Ikuti zoom pembukaan...

Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam: Kita Semua Adalah Keluarga

Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam: Kita Semua Adalah Keluarga

by Redaksi
4 April 2025
0

mitrabhayangkarainobes.com, | Lubuk Pakam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara...

Bapak Bona Uli Rajagukguk Bersama Pengurus Partai Gerindra Hatonduhan Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran Di Nagori Parhondalian. 

Bapak Bona Uli Rajagukguk Bersama Pengurus Partai Gerindra Hatonduhan Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran Di Nagori Parhondalian. 

by Redaksi
19 Januari 2025
0

Bapak Bona Uli Rajagukguk Bersama Pengurus Partai Gerindra Hatonduhan Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran Di Nagori Parhondalian.   Mitra bhayangkara inobes.com...

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Dugaan Maraknya Peredaran Extasi di THM Koin Bar, Mabes Polri Diminta Turunkan Tim Guna Penyelidikan. 
  • Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri Dukung Rizki Faisal SE., M.M Maju Menjadi Calon Ketua DPD Golkar. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com