SINDONEWSTODAY – STABILSNEWS/MITRA BHAYANGKARA INOBES / LASSERNEWSTODAY/ TEAM/RED /REDAKSI
PEMATANG SIANTAR – SUMUT
Selain melanggar Peraturan Daerah, kuat dugaan pihak Satpol PP terima upeti dari pemilik bangunan yang berada dijalan Kyai II, kelurahan Bantan, kecamatan Siantar Barat tersebut.
Hal itu diungkap KM ( 30 ) warga sekitar yang mengatakan pemilik rumah sudah memberi upeti kepada petugas satpol PP kota Siantar.
“Sudah diamplopi Satpol PP itu sama itu sama pemilik rumah. Salah satu pekerja Bangunan itu bilang”uangkap KM kepada stabilsnews.com,Minggu (26-09-2021 ).
Dia juga mengatakan setelah kedatangan Satpol PP memberikan surat teguran kedua, pemilik Perda kota siantar itu tidak pernah kembali untuk memberi tindakan selanjutnya.
SINDONEWSTODAY – STABILSNEWS/MITRA BHAYANGKARA INOBES / LASSERNEWSTODAY/ TEAM/RED /REDAKSI
PEMATANG SIANTAR – SUMUT
Selain melanggar Peraturan Daerah, kuat dugaan pihak Satpol PP terima upeti dari pemilik bangunan yang berada dijalan Kyai II, kelurahan Bantan, kecamatan Siantar Barat tersebut.
Hal itu diungkap KM ( 30 ) warga sekitar yang mengatakan pemilik rumah sudah memberi upeti kepada petugas satpol PP kota Siantar.
“Sudah diamplopi Satpol PP itu sama itu sama pemilik rumah. Salah satu pekerja Bangunan itu bilang”uangkap KM kepada stabilsnews.com,Minggu (26-09-2021 ).
Dia juga mengatakan setelah kedatangan Satpol PP memberikan surat teguran kedua, pemilik Perda kota siantar itu tidak pernah kembali untuk memberi tindakan selanjutnya.
Discussion about this post