Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung, Spd kerap mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan atas dugaan pemanfaatan jabatan untuk memperkaya diri sindiri.
Salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum Independen dan Transparasi (LBH-IT) kota Pematangsiantar yang melakukan unjuk rasa, Kamis (30/09/202) sekitar jam 09:00 Wib.
Dimana para unjuk rasa tersebut mendesak Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, S.E.,MM segera mencopot Rosmayana sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan.
Aksi LBH-IT didasari ketidakpuasan atas jawaban surat yang dilayangkan kepada Rosmayana beberapa waktu lalu, dimana LBH-IT menduga Rosmayana telah melakukan korupsi dilingkungan dinas pendidikan kota Pematangsiantar.
Sebelum menuju kantor Dinas Pendidikan kota Pematangsiantar, para unjuk rasa mengawali aksinya dengan melakukan orasi didepan gedung Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak pihak Kejaksaan segera mengusut dugaan korupsi yang terjadi di ruang lingkup Dinas Pendidikan Pematang Siantar.
Di Kejaksaan Negeri, para aksi unjuk rasa meminta kepada kejaksaan Negeri Pematangsiantar segera memeriksa Rosmayana terkait dugaan penyelewengan dana bos.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk segera memeriksa PLt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar terkait dugaan penyelewengan dana bos. Dan meminta kepada walikota segera copot Ibu rosmayana dari jabatan Plt kepala dinas pendidikan” Ucap Try Aditya selaku koordinator aksi.
Permintaan mereka pun mendapat respon positif dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rendra Yoki Pardede SH dengan mengatakan pihaknya akan segera memanggil Rosmayana untuk diperiksa.
“Kami akan segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan” Ujar Rendra.
Diketahui, realisasi belanja dana BOS tahun 2020 terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp.5.115.689.864,00 yang mana realisasi dana BOS TA 2020 diajukan pengesahaannya oleh Dinas Pendidikan kepada bendahara umum daerah (BUD) melalui surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja (SP3B) nomor 420/3193.PP/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Selain dugaan penyelewengan kelebihan dana BOS tahun 2020, Rosmayana juga diduga mendapat pembayaran ganda atas pelaksanaan perjalanan dinas pada waktu yang bersamaan sebesar Rp 20.675.000,00.
Atas dugaan korupsi tersebut selain mendesak Walikota Pematang Siantar untuk mencopot Rosmayana sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan, LBH-IT juga meminta komisi 2 DPRD Siantar segera membentuk pansus dalam menelusuri penyelewengan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.
Terkait aksi tersebut Rosmayana selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar tidak berhasil dikonfirmasi karena sedang berada diluar kota. (Tim/red)
Discussion about this post