Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Sidang perkara pembunuhan Surya Ganda memiliki banyak kejanggalan.
Mulai dari penetapan tersangka hingga tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari cara penanganan perkara pembunuhan tersebut, banyak pihak pihak yang mendapatkan keuntungan.
Terlihat dari hasil sidang yang beragenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Selasa, (28/9/2021) lalu.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 8 bulan potong masa tahanan” tulis JPU Firmansyah dalam surat tuntutannya.
Sementara, dari hasil penelusuran Mitrabhayangkarainobes.com, para pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Surya Ganda berjumlah 20 orang.
Dari 20 orang tersangka, hanya 12 orang yang berhasil diamankan pihak kepolisian, 3 orang masuk dalam Daftar Pancarian Orang (DPO), selanjutnya 5 Orang lagi disamarkan (dihilangkan).
Untuk diketahui, tindak pidana pembunuhan terhadap Surya Ganda alias Nanda terjadi pada Selasa (25/5/2021) di Huta Panambean Batangio, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. (Tim/red).
Discussion about this post