mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Polda Riau Beberkan Penangkapan Pelaku Penjual Obat Kuat Tak berizin.

by Redaksi
6 Oktober 2021
in Berita Kapolda Riau
0
140
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Batam  –  Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial A (52) terduga pengedar obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin.

Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi,S.H., S.I.K., M.H didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K., M.Si menjelaskan Penangkapan laki laki berinisial A ini dilakukan di Pinggir Jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja sekira Pukul 21.30 wib.

“Dari tangan terduga petugas berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang, 94 sachet lanang sejati, 19+ sachet malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet Raja mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma” ungkap Harry, Rabu (6/10/2021)

ADVERTISEMENT

penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga

Polresta Tanjungpinang Raih Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kemenpan-RB

“Tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. “Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K., M.Si. (Tim/red).

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Polresta Tanjungpinang Raih Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kemenpan-RB

Polresta Tanjungpinang Raih Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kemenpan-RB

by Redaksi
25 Februari 2023
0

Polresta Tanjungpinang Raih Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kemenpan-RB   Tanjungpinang- Polresta Tanjungpinang meraih penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Dari Lapas Untuk Masyarakat: Bantuan Sosial Dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh Membawa Harapan Baru
  • Bigbos Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Siapa yang Bertanggung Jawab?

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com