Mitrabhayangkarainobes.com/Medan – Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati karena terbukti telah membunuh dua wanita muda, rsika Pitria dan Aprila Cinta. Setelah membunuh, Roni membuang jasad keduanya pada tempat terpisah.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo mengatakan perbuatan oknum Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan melakukan pembunuhan itu dilakukan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Kami memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Hendra Sutardodo di persidangan yang berlangsung sceraa virtual di cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/2021).
Sementara itu dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Pasalnya perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Selain itu salah seorang korban masih dibawah umur.
“Hal yang meringankan tida ada,” kata majelis hakim.
Terkait keputusan itu pihak kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih berpikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Julita, menyampaikan bahwa kasus pembunuhan ini berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
Kemudian, di dalam mobil kedua korban mendapatkan pelecehan dan penganiayaan dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.
Selain itu, kata JPU Julita, terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Rsika namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepad korban Cinta yang masih berusia 13 tahun,” kata JPU.
Terdakwa kemudian mengacam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Kemudian terdakwa membawa kedua wanita tersebut ke rumahnya di Kawasan Jalan Marelan.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membaw kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Terdakwa menjelaskan kepada istrinya jika keduanya adalah tangkapan narkoba.
Akhirnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan perbaungan Kabupaten Sergai tepatnya di pinggir jalan umum disebuah pohon Mahoni.
Sedangkan, jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakaratn Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan sekitar pukul 00.30 WIB senin (21/2/2021) lalu. (Tim/red).
Discussion about this post