mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Aipda Roni Syahputra Divonis Hukuman Mati.

by Redaksi
12 Oktober 2021
in Berita, Kriminal
0
153
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Medan  –  Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati karena terbukti telah membunuh dua wanita muda, rsika Pitria dan Aprila Cinta. Setelah membunuh, Roni membuang jasad keduanya pada tempat terpisah.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo mengatakan perbuatan oknum Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan melakukan pembunuhan itu dilakukan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

“Kami memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Hendra Sutardodo di persidangan yang berlangsung sceraa virtual di cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/2021).

ADVERTISEMENT

Sementara itu dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Pasalnya perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Selain itu salah seorang korban masih dibawah umur.

Baca Juga

Dugaan Maraknya Peredaran Extasi di THM Koin Bar, Mabes Polri Diminta Turunkan Tim Guna Penyelidikan. 

Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri Dukung Rizki Faisal SE., M.M Maju Menjadi Calon Ketua DPD Golkar. 

Momentum Hari Bakti Kemenimipas Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Donor Darah dan Pengobatan.

“Hal yang meringankan tida ada,” kata majelis hakim.

Terkait keputusan itu pihak kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih berpikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Julita, menyampaikan bahwa kasus pembunuhan ini berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Kemudian, di dalam mobil kedua korban mendapatkan pelecehan dan penganiayaan dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.

Selain itu, kata JPU Julita, terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Rsika namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepad korban Cinta yang masih berusia 13 tahun,” kata JPU.

Terdakwa kemudian mengacam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Kemudian terdakwa membawa kedua wanita tersebut ke rumahnya di Kawasan Jalan Marelan.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membaw kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Terdakwa menjelaskan kepada istrinya jika keduanya adalah tangkapan narkoba.

Akhirnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan perbaungan Kabupaten Sergai tepatnya di pinggir jalan umum disebuah pohon Mahoni.

Sedangkan, jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakaratn Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan sekitar pukul 00.30 WIB senin (21/2/2021) lalu. (Tim/red).

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Dugaan Maraknya Peredaran Extasi di THM Koin Bar, Mabes Polri Diminta Turunkan Tim Guna Penyelidikan. 

by dewauang
15 November 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Pematangsiantar -- Bareskrim Mabes Polri Diminta Kembali melakukan penyelidikan peredaran Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam...

Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri Dukung Rizki Faisal SE., M.M Maju Menjadi Calon Ketua DPD Golkar. 

Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri Dukung Rizki Faisal SE., M.M Maju Menjadi Calon Ketua DPD Golkar. 

by dewauang
14 November 2025
0

    Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri Dukung Rizki Faisal SE., M.M Maju Menjadi Calon Ketua DPD Golkar.   Mitra...

Momentum Hari Bakti Kemenimipas Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Donor Darah dan Pengobatan.

Momentum Hari Bakti Kemenimipas Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Donor Darah dan Pengobatan.

by dewauang
13 November 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Tebing Tinggi- Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-1 Tahun 2025, Lembaga...

Audiensi DPC GAMKI Simalungun: Kapolres Ajak Sikat Curanmor, Judi dan Narkoba. 

Audiensi DPC GAMKI Simalungun: Kapolres Ajak Sikat Curanmor, Judi dan Narkoba. 

by dewauang
13 November 2025
0

      Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun. Audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun bersama...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Dugaan Maraknya Peredaran Extasi di THM Koin Bar, Mabes Polri Diminta Turunkan Tim Guna Penyelidikan. 
  • Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri Dukung Rizki Faisal SE., M.M Maju Menjadi Calon Ketua DPD Golkar. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com