Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar –
Stabilsnews.com/Siantar – Sidang perkara pidana atas terdakwa Umar Falingga Harahap CS kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (18/10/2021) sekitar jam 14:30 Wib.
Sidang yang diketua oleh Majelis Hakim Irwansyah Sitorus didamppingi dua Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Rahmad Hasibuan itu beragendakan pembcaan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam nota pembelaannya, tim pengacara para terdakwa yang diketuai Efi Risa Junita Harahap pada pokoknya menerangkan bahwa jaksa penuntut umum dalam menentukan waktu terjadinya tindak pidana dianggap tidak cermat.
“Bahwa unsur esensial dari pasal 187 ke- 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh sebab itu terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan nama baik terdakwa dalam keadaan semula. Bahwa jaksa penuntut umum dalam menentukan waktu terjadinya tindak pidana dianggap tidak cermat” jelasnya.
Efi juga mengatakan dari keterangan para saksi tidak satupun yang menerangkan bahwa Umar turut serta dalam rencana mau pun pelaksanaan tindak pidana.
“Dari keterangan para saksi tidak satupun yang menerangkan tentang turut serta terdakwa dalam rencana maupun pelaksanaan tindak pidana. Maka Umar Falingga Harahap tidak terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum” ujarnya.
Dalam perkara ini, tim pengacara Umar meminta kepada Hakim, agar memberikan putusan yang seadil adilnya kepada kliennya itu.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak hak dasar terdakwa” pintanya.
Selanjutnya, setelah mendengar nota pembelaan yang dibacakan tim pengacara Umar, maka Jaksa Penuntut umum akan melakukan replik atau memberikan bantahan dari pledoi yang dibacakan tim pengacara Umar pada sidang berikutnya.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Siantar, Selamat Riyadi Damanik menyebut bahwa Umar Falingga Harahap CS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 187 ke- 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan menjatuhkan tuntutan pidana selama 4 Tahun. (R1).
Discussion about this post