mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Umar Harahap Dalam Nota Pembelaanya Menyebut JPU Tidak Cermat.

by Redaksi
19 Oktober 2021
in Berita, Kriminal
0
178
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar  – 

Stabilsnews.com/Siantar  –  Sidang perkara pidana atas terdakwa Umar Falingga Harahap CS kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (18/10/2021) sekitar jam 14:30 Wib.

Sidang yang diketua oleh Majelis Hakim Irwansyah Sitorus didamppingi dua Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Rahmad Hasibuan itu beragendakan pembcaan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam nota pembelaannya, tim pengacara para terdakwa yang diketuai Efi Risa Junita Harahap pada pokoknya menerangkan bahwa jaksa penuntut umum dalam menentukan waktu terjadinya tindak pidana dianggap tidak cermat.

Baca Juga

Owner Sindonewstoday Grup Hadiri RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila Abadi

Diduga Sudah Kordinasi Dengan Oknum, Bandar Narkoba Kembali Buka di Bangsal.

Usai Penandatanganan Komitmen Tolak Peredaran Gelap Narkoba, Kentung & Sengon Buka Lapak Terang – Terangan di jalan Teratai.

“Bahwa unsur esensial  dari pasal 187 ke- 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh sebab itu terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan nama baik terdakwa dalam keadaan semula. Bahwa jaksa penuntut umum dalam menentukan waktu terjadinya tindak pidana dianggap tidak cermat” jelasnya.

Efi juga mengatakan dari keterangan para saksi tidak satupun yang menerangkan bahwa Umar turut serta dalam rencana mau pun pelaksanaan tindak pidana.

“Dari keterangan para saksi tidak satupun yang menerangkan tentang turut serta terdakwa dalam rencana maupun pelaksanaan tindak pidana. Maka Umar Falingga Harahap tidak terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum” ujarnya.

Dalam perkara ini, tim pengacara Umar meminta kepada Hakim, agar memberikan putusan yang seadil adilnya kepada kliennya itu.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak hak dasar terdakwa” pintanya.

Selanjutnya, setelah mendengar nota pembelaan yang dibacakan tim pengacara Umar, maka Jaksa Penuntut umum akan melakukan replik atau memberikan bantahan dari pledoi yang dibacakan tim pengacara Umar pada sidang berikutnya.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Siantar, Selamat Riyadi Damanik menyebut bahwa Umar Falingga Harahap CS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 187 ke- 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan menjatuhkan tuntutan pidana selama 4 Tahun. (R1).

Terkait

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Owner Sindonewstoday Grup Hadiri RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila Abadi

Owner Sindonewstoday Grup Hadiri RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila Abadi

by Redaksi
17 September 2023
0

MITRABHAYANGKARAINOBES/Pematang siantar- Owner Media Online Sindonewstoday Grup Tony Antony Damanik, SH, S.SI hadiri gelaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP)...

Tantang Komitmen Kapolda Berantas Narkoba, Kentung dan Sengon Kibarkan Bendera Merah di Jalan Teratai Siantar.

Diduga Sudah Kordinasi Dengan Oknum, Bandar Narkoba Kembali Buka di Bangsal.

by Redaksi
15 September 2023
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar  -  Diduga karena sudah ada koordinasi dengan Oknum-oknum tertentu, Sengon Cs buka bisnis haramnya di Belakang Pajak horas atau...

Tantang Komitmen Kapolda Berantas Narkoba, Kentung dan Sengon Kibarkan Bendera Merah di Jalan Teratai Siantar.

Usai Penandatanganan Komitmen Tolak Peredaran Gelap Narkoba, Kentung & Sengon Buka Lapak Terang – Terangan di jalan Teratai.

by Redaksi
15 September 2023
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar  -  Sehari setelah penandatanganan Komitmen penolakan peredaran gelap narkoba di kota Pematangsiantar, Kentung dan Sengon buka lapak jualan narkoba...

Tantang Komitmen Kapolda Berantas Narkoba, Kentung dan Sengon Kibarkan Bendera Merah di Jalan Teratai Siantar.

Tantang Komitmen Kapolda Berantas Narkoba, Kentung dan Sengon Kibarkan Bendera Merah di Jalan Teratai Siantar.

by Redaksi
14 September 2023
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar  -  Kentung dan Sengon tantang komitmen Kapolda Sumut dalam pemberantasan peredaran narkoba. Pasalnya, pasca...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING NEWS

  • Modus Kena Rampok, Supir Paradep Taxi Hilangkan Tas Penumpang. Direksi Tidak Bertanggung Jawab.

    Modus Kena Rampok, Supir Paradep Taxi Hilangkan Tas Penumpang. Direksi Tidak Bertanggung Jawab.

    530 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Ajak Nginap Cewek ke Dalam Lapas Kelas IIA Siantar, WBP Feri Alias Jumbo Jadi Napi VVIP

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Diduga Siantar SPA Menjadi Lokasi Prostitusi Terselubung.

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Usai Bertamu Klien Di Lapas Siantar, Hendak Pulang Pengacara Digeledah Petugas Lapas.

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Narkoba Beredar di Lorong 7 Beringin, Kapolres Simalungun Diminta Tangkap Oky Sang Bandar.

    363 shares
    Share 145 Tweet 91

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Home
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Owner Sindonewstoday Grup Hadiri RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila Abadi
  • Diduga Sudah Kordinasi Dengan Oknum, Bandar Narkoba Kembali Buka di Bangsal.

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com