Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Tempat usaha pijat plus plus Siantar Spa yang berkedok perawatan kecantikan kulit ternyata tidak mengantungi izin.
Hal itu disampaikan Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Pematangsiantar Fani Saragih, ketika dikonfirmasi terkait izin usaha Siantar Spa yang berada di Komplek KDS Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
“Gak ada terdaftar, mereka gak mendaftarkan komitmennya ke dpmptsp” kata Fani Saragih melalui pesan media Whatsapp, Selasa (19/10/2021).
Disinggung terkait tindakan apa yang akan dilakukan terhadap usaha yang tidak memiliki izin, Fani mengatakan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar.
“Kalau mengenai tindakan itu wewenangnya Satpol PP. Nanti akan kita surati mereka, biar dilakukan penertiban” ucapnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir ketika dikonfirmasi terkait tempat usaha Siantar Spa yang beroperasi tanpa memiliki izin mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban.
“Sebelumnya kita akan pantau tempat usaha tersebut, karena untuk memastikan apakah usaha tersebut menjadi tempat prostitusi. Kita harus melakukan razia pekat secara senyap” ujarnya. (R1).
Discussion about this post