mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Akbar Harahap Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Seharusnya Di Tuntut 12 tahun Penjara.

by Redaksi
23 Oktober 2021
in Berita, Kriminal
0
241
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar  –  Menilik dari perkara yang menimpa Umah Falingga Harahap CS saat ini, mengundang banyak perhatian dikalangan pakar Hukum Pidana.

Salah satunya Adv Surya Pandiangan SH, yang mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya lebih mengarah kepada otak pelaku.

“Seharusnya tuntutan JPU Lebih memberatkan otak pelaku, tidak bisa disamakan” ucapnya, Sabtu (23/10/2021).

ADVERTISEMENT

Surya menilai tuntutan JPU tidak memiliki nilai keadilan, terlebih kepada Umar.

Baca Juga

Tingkatkan Kewaspadaan, Kalapas Ajak Petugas dan CPNS Kontrol Branggang. 

Kepsek Dan Mantan Operator SDN 094173 Bagot Puluan Di Duga Berdalih Terkait Pungli Biaya Transport Rp 250 Ribu. 

WUJUDKAN ASTA CITA PRESIDEN, KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN KOLABORASI DENGAN DINAS PERTANIAN KOTA PADANGSIDIMPUAN. 

“Dimana Umar Falingga Harahap tidak wajar dikenakan pasal 187 KUHPidana dan tidak wajar dituntut 4 tahun. Karena saat kejadian Umar tidak ikut serta ke lokasi, apalagi disebut ikut terlibat. Seharusnya lebih condong mengarah Ke pasal 335 KPidana” ujarnya.

Masih kata Surya. Dia juga meminta kepada JPU untuk mempertimbangkannya kembali. Menurut saya, tuntutan 3 Tahun penjara terlalu ringan untuk otak pelaku

“Seharusnya otak pelaku mendapat tuntutan maksimum dari ancaman pasal 187 KUHPidana 12 tahun penjara, akan tetapi JPU menuntut Otak Pelaku cuma 3 tahun. Menurut saya tuntutan yg di berikan JPU terlalu meringankan ke otak pelaku, seharusnya lebih menjatuhkan tuntutan ke otak pelaku maksimum dari ancaman 12 tahun penjara pasal 187 Khup” paparnya.

Ditanya soal putusan yang akan diberikan Hakim, Surya mengatakan Semoga Hakim dalam Amar Putusannya nanti dapat memberikan putusan yang seadil adilnya.

“Kepada Hakim yang mengadili perkara ini, saya berharap sebelum jadwal sidang putusan digelar, Hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yg diberikan JPU. Karna ada kejanggalan terhadap tuntutan yg di berikan JPU kepada otak pelaku. Mari sama sama kita tunggu, dan semoga putusan dapat seadil-adilnya di saat waktu agenda putusan” tandasnya.(R1).

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Tingkatkan Kewaspadaan, Kalapas Ajak Petugas dan CPNS Kontrol Branggang. 

Tingkatkan Kewaspadaan, Kalapas Ajak Petugas dan CPNS Kontrol Branggang. 

by dewauang
18 Juli 2025
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com -- Langkat:Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda...

Kepsek Dan Mantan Operator SDN 094173 Bagot Puluan Di Duga Berdalih Terkait Pungli Biaya Transport Rp 250 Ribu. 

Kepsek Dan Mantan Operator SDN 094173 Bagot Puluan Di Duga Berdalih Terkait Pungli Biaya Transport Rp 250 Ribu. 

by dewauang
18 Juli 2025
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com -- Simalungun: Terkait informasi penerapan biaya transport yang di lakukan pihak sekolah SDN 094173 Bagot...

WUJUDKAN ASTA CITA PRESIDEN, KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN KOLABORASI DENGAN DINAS PERTANIAN KOTA PADANGSIDIMPUAN. 

WUJUDKAN ASTA CITA PRESIDEN, KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN KOLABORASI DENGAN DINAS PERTANIAN KOTA PADANGSIDIMPUAN. 

by dewauang
18 Juli 2025
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com--Padangsidimpuan:Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit kembali melakukan koordinas dan kolaborasi dengan Dinas Pertanian Kota...

30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”.

30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”.

by dewauang
17 Juli 2025
0

    Mitra bhayangkara Inobes.com -- Simalungun:Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna bhakti di lingkungan...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Tingkatkan Kewaspadaan, Kalapas Ajak Petugas dan CPNS Kontrol Branggang. 
  • Kepsek Dan Mantan Operator SDN 094173 Bagot Puluan Di Duga Berdalih Terkait Pungli Biaya Transport Rp 250 Ribu. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com