Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Aksi tak menyenangkan dialami seorang Pengacara, Tony Antony Damanik saat berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar untuk menemui kliennya. Namun justru dirinya digeledah dan diperiksa oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
“Seluruh badan saya diperiksa petugas, bahkan sepatu disuruh dibuka. Saya seperti ditelanjangi mereka. Sementara kedatangan saya jelas untuk bertemu klien untuk melakukan pendampingan,” paparnya.
Tony menilai, tindakan petugas P2U telah sewenang-wenang dan melecehkan profesi Pengacara. Dirinya mempertanyakan apakah tindakan petugas P2U itu merupakan perintah dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) untuk melakukan pengeledahan.
“Seakan-akan saya datang bertamu membawa narkoba, sehingga dilakukan penggeledahan. Sementara pengunjung lainnya tidak ada dilakukan penggeledahan. Ini jelas tindakan diskriminasi dan penzoliman terhadap saya,” tukasnya.
Terkait peristiwa yang dialaminya, Tony menegaskan akan membuat laporan tertulis pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara, meminta agar diberikan sanksi tegas terhadap Kalapas Siantar dan jajarannya.
“Akan melaporkannya secara tertulis, karena tindakan petugas Lapas Siantar jelas merendahkan martabat saya sebagai pengacara. Bila perlu agar Kalapas Siantar dicopot dari jabatannya,” kata Tony.
Terkait soal waktu bertamu. Hingga saat ini Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Republik Indonesia belum memberikan pernyataan resminya untuk melakukan kunjungan terhadap keluarga Narapidana kedalam Lapas di daerah yang masih diberlakukan PPKM, kecuali kepada Polisi dan Pengacara.
Peraturan tersebut ternyata dilanggar oleh para petugas Lapas Pematangsiantar. Pada saat menemui kliennya di dalam Lapas, Tony melihat ada beberapa keluarga Narapidana yang masuk untuk berkunjung.
“Didalam lapas saya tidak sendiri, ada 6 orang keluarga napi yang berkunjung. padahal kita semua mengetahui kalau saat ini Kemenhumham belum memperbolehkan bertamu, kecuali polisi dan pengacara. Ada apa diLapas Siantar ?. Apakah petugas lapas dibayar sama keluarga napi itu ?, sehingga mereka diperbolehkan masuk untuk bertamu” ucapnya (Tim/red)