Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Menyikapi beragam persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas llA Pematangsiantar, Sumatra Utara yang saat ini lagi hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat, pegiat Hukum serta aktivis.
Lapas ll A Pematangsiantar yang di nahkodai Rudy Fernando Sianturi, AMd.IP, SH dinilai banyak melakukan catatan buruk. Salah satunya yang saat ini masih hangat, kabar tentang seorang advokasi ketika menemui klien di lapas kelas ll A yang mendapat tekanan serta diskriminasi dari pegawai lapas.
Lucunya ketika hendak masuk ke dalam lapas tgl 22/10/2021 Pengacara (TD) tidak ada pemeriksaan oleh petugas lapas (P2U) , namun ketika hendak beranjak pulang ke pintu keluar, seorang petugas (P2U) mendatangi Pengacara tersebut serta menggeleda dan menelanjangi pengacara secara tidak hormat dan jauh dari kata wajar dan etika SOP.
Meliat Kejadian tersebut Kalapas Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi diduga lalai dalam mengkontrol bawahannya yang telah melakukan pelecehan terhadap profesi pengacara.
Terpisah, dalam waktu bersamaan, pengacara tersebut meliat kejadian adanya pengutipan liar ( Pungli ) di lapas ll A . Yang turut serta pemain nya , tidak lain tidak bukan adalah pegawai lapas itu sendiri.
Salah satunya yang melakukan Pungli di tubuh lapas ll A Pematangsiantar adalah bernama Daniel Tindaon.
“Banyak pungli yang dilakukan oleh pegawai Lapas, Khusunya Lapas Kelas IIa Pematangsiantar” ujar TD, Minggu, (24/10/2021).
Dirinya juga membeberkan pungli apa saja yang dilakukan pegawai lapas.
“Kalau tamu kutipan uang disetiap pintu. Sampai di dalam bayar uang tempat, bayar tikar. Kalau untuk narapidana, pegawai lapas ini ada istilah bayar kamar. Jadi para napi itu mau tidak mau harus beli kamar kalau ingin menjalani hukuman dengan tenang, kalau tidak bayar ya ditempatkan dikamar yang tidurnya dikamar mandi. Padahal sebenarnya hal hal seperti itu tidak dibenarkan” paparnya.
Sebagaiamana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan.
“Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan ” ujar Yasonna, melalui keterangan tertulis Kemenkumham, Kamis 16 April 2021.
Berdasarkan peristiwa tersebut , Kakanwil Sumut serta Mentri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly diminta lekas turun ke lapas ll A dan memeriksa bawaanya yang telah mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan. (A1).
Discussion about this post