Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Sidang perkara pidana atas terdakwa Umar Falingga Harahap CS digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (25/10/2021).
Sidang yang diketua oleh Majelis Hakim Irwansyah Sitorus didamppingi dua Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Rahmad Hasibuan itu beragenda mendengarkan jawaban atas nota pembelaan.
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik mengatakan tetap pada tuntutannya.
“Selaku Penuntut Umum didalam perkara ini telah menguraikan pebuktian seluruh unsur dri pasal sangkaan terhadap terdakwa, dan telah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf a,b KUHAP. Surat dakwaan kami dengan jelas tertera tempus delicti tindak pidana” kata JPU.
Usai JPU membacakan Surat jawaban atas nota pembelaan, Hakim Ketua menanyakan kepada Tim Penasihat Hukum Umar apakah tetap pada nota pembelaanya ?
“Ya Majelis Hakim, Kami tim Penasihat Hukum dari para terdakwa tetap pada nota pembelaan kami” ucap Efi Risa Junita Harahap SH.
Sebelum menutup persidangan, Hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk pembacaan putusan.
“Sidang pembacaan putusan kami tunda sampai minggu depan” ucap Hakim Ketua sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. (R1).
Discussion about this post