Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Peredaran narkoba jenis pil ekstasi marak di kota Siantar. Basis peredarannya pun Menyasar ke Tempat Hiburan Malam (THM).
Tidak lama ini di duga lokasi hiburan malam THM sudah beroperasi dan di buka. Dan lokasinya tepat berada di daerah simpang 2.
Diduga Tempat hiburan malam (THM) Koin bar tersebut belum memiliki izin .
Hasil pantauan di lokasi, dulunya tempat ini cafe LAPONTA yang kini sudah di sulap oleh management menjadi tempat hiburan malam bernama KOIN BAR, dan diduga menjadi pusat peredaran Narkotika jenis pil ekstasi.
Sumber investigasi mitrabhayangkarainobes.com menyebutkan, harga pil ekstasi yang beredar di tempat hiburan malam Koin Bar tersebut di bandrol dengan harga 350 ribu perkapsul, harga yang cukup fantastis di jajakan secara ilegal.
Sesuai dengan perintah Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Simanjuntak. tidak ada tempat pelaku kejahatan dan peredaran Narkotika di Sumatera Utara ini. Untuk itu pihaknya akan Bertindak tegas jika ada temuan peredaran narkoba di lokasi tempat hiburan malam, dengan tegas tanpa pandang bulu. (Fadli).
Discussion about this post