Mitrabhayangkara.com/simalungun – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Siantar berikan klarifikasi terkait tindakan yang dilakukan petugas lapas yang kurang menyenangkan terhadap seorang pengacara saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Pematangsiantar.
Melalui Kapala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Siantar Daniel Sitindaon mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan dari tugas dan fungsi P2U.
“Itu pemeriksaan biasa, tapi mungkin karena petugas belum kenal sama Pengacara Tony Damanik. Dan Itu memang tugas dan fungsi dari P2U” jelas Daniel, Selasa (26/10/2021)
Dia juga mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak untuk tidak dikunjungi.
“Setiap yang berkunjung wajib kita periksa, masuk dan keluar. Karena disitu ada hak hak wbp yang tidak ingin dikunjungi” jelasnya
Selanjutnya, Tony menunjukkan beberapa bukti yang menyatakan bahwa penggeledahan itu merupakan konsepan dari Narapidana.
“Yang mengkonsep akbar bersama zainul harahap kamar BB7 Bos parengkol bandar sabu. Memerintahkan foto staf tamping” kata Tony menjelaskan.
Melihat bukti bukti tersebut, Daniel akan segara melakukan pemeriksaan internal terhadap WBP yang bersangkutan.
“Akan dilakukan pemeriksaan internal dulu terkait masalah ini. Juka memang ada keterlibatan petugas akan segera kita tindak” tandasnya. (Tim/red).
Discussion about this post