Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia agar menjadi lebih baik.
Sayangnya, fakta dilapangan tidak sama dengan teori yang dikemukakan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenhumham RI) bahwa pemasyarakatan berupaya membina dan mengembalikan kesatuan hidup seseorang menjadi lebih baik dan berguna.
Seperti kelakuan salah satu Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Pematangsiantar, dia lah Iwan Tanjung Balai yang saat ini menghuni di blok Cengkeh kamar 6.
Dilapas Siantar, nama Iwan Tanjung Balai sudah tidak asing lagi ditelinga para Napi mau pun Pegawai Lapas. Dia dikenal sebagai bos besar yang menyediakan rekening bodong khusus buat parengkol (penipuan melalui telepon).
Dari hasil kerja parengkol yang masuk ke rekening, Iwan Tanjung Balai mendapat upah sebesar 30%. Diperkirakan dalam satu Minggu, Iwan Tanjung Balai ini mendapat keuntungan hingga ratusan juta. Jumlah yang cukup pantastis untuk kalangan seorang Napi.
Informasi tersebut, dihimpun dari AN seorang Napi di Siantar. Dia mengatakan bahwa Iwan Tanjung Balai di dalam Lapas Kelas IIa Siantar bagaikan seorang sultan.
“Pak IwanTanjung Balai ini terkenal di lapas kelas IIA seperti artis dan sultan. Dia dikenal suka membagi bagikan uang kepada oknum pegawai pegawai, apalagi kepada oknum pegawai wanita dan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita di blok anggrek, royal sekali pun dia” beber AN, Rabu (27/10/2021)
Terkait hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIa Siantar, Rudi F Sianturi saat dikonfirmasi lebih memilih bungkam, tidak memberikan tanggapannya.
Diminta kepada bapak Presiden RI, Bapak menteri Kemenhumkam RI supaya Warga Binaan yang namanya Iwan tanjung Balai segera di kirim ke Lapas Nusakambangan untuk buat efek jera. (Tim/red).
Discussion about this post