Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Sidang perdana kasus pembunuhan Mara Salem Harahap (Marsal) yang dilakukan Yudi Fernando Pangaribuan (31), dan Sudjito alias Gito (57) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (28/10/2021) sekitar jam 11:30 Wib.
Sidang perdana tersebut diketuai oleh Hakim vera yetti magdalena SH MH, serta dua anggotanya yakni, Mince S ginting SH, dan Aries Kata Ginting SH.
Dalam surat dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah SH mengatakan bahwa Gito selaku pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari merasa kesal atas pemberitaan yang terbitkan di media online lasernewstoday.com milik Marsal. Meski sudah mendapat jatah bulanan Rp 1.000.000, Marsal tetap memberitakan THM tersebut.
Sudjito melalui Yudi menawarkan akan menaikkan jatah bulanan kepada Marsal sebesar Rp 2.500.000, namun Marsal menolaknya. Marsal meminta Rp 12.000.000 setiap Bulan, dengan rincian setiap hari menerima 2 butir pil ekstasi, jika dirupiahkan sebesar Rp 200.000.
Mendapat kabar seperti itu, terdakwa Gito semakin kesal dan memerintahkan Yudi untuk menghubungi Awaluddin yang merupakan bagian keamanan di THM Ferrari untuk membedil Marsal dengan imbalan Rp 30 Juta.
Awaluddin yang merupakan Anggota TNI (tersangka telah meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 171/SKK/IX/2021 Tanggal 13 September dari Rumah Sakit tingkat II Putri Hijau Medan) membeli senjata kepada Dani Effendi (anggota TNI yang saat ini disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer) seharga Rp 15 Juta.
Uang pembelian senjata tersebut diberikan Gito melalui transfer rekening BCA.
Selanjutnya, dalam surat dakwaan alinea ke-7, JPU menyebut bahwa terdakwa Gito, Awal, dan Yudi bertemu untuk merencanakan pembunuhan Marsal.
“Pada Hari Minggu Tanggal 6 Juni 2021, terdakwa Sudjito mengundang terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin bertemu di rumahnya di Jalan Seram Bawah No.42, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar untuk merencanakan pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal…dst” ucap Firmansah SH.
Akhirnya, Marsal berhasil ditembak oleh Awal pada Sabtu, 16 Juni 2021 dinihari di Nagori Karang Anyar sekitar 300 Meter dari rumahnya.
Marsal mendapat luka tembakan di paha kiri atas dan tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
Mendapat informasi bahwa Marsal sudah meninggal, terdakwa Gito merasa takut lalu memberikan sejumlah uang kepada Yudi dan Awal untuk menenangkan diri di Medan.
Untuk menghilangkan Barang Bukti (BB), senjata api jenis Colt Pabrikan United State Properti Mode M1911 A1 US Army Nomor : N222501621295 yang digunakan untuk menembak Marsal disimpan di lokasi pemakaman ayahnya Yudi di Jalan Rakutta Sembiring Gang Tenang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Handphone milik terdakwa Gito dan Yudi juga dibuang.
Gito dan Yudi disidangkan dalam berkas terpisah. Untuk Sudjito alias Gito dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Juga melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Sedangkan untuk Yudi Fernando Pangaribuan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Juga melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana, dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU, Pengacara terdakwa Sudjoto tidak mengajukan eksepsi, sedangkan Yudi, melalui Pengacaranya Marihot F Sinaga SH mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan).
Maka, untuk Sidang perkara atas terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan akan kembali digelar pada, Rabu (4/11/2021) mendatang.
Sedangkan untuk sidang perkara atas terdakwa Sudjito akan kembali digelar pada, Rabu (25/11/2021) mendatang. Menunggu pembacaan Putusan Sela perkara Yudi, sehingga pembuktian untuk mendengarkan keterangan para saksi akan dilakukan bersama sama, baik dalam perkara Yudi maupun Sudjito, jelas Vera Yetti sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (R1).
Discussion about this post