Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik usaha Siantar Spa.
Dilayangkannya surat teguran pertama tersebut karena usaha yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung itu terindikasi tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Kota Siantar Robert Samosir menyebut jika surat teguran pertama sudah diterima oleh pihak usaha Siantar Spa.
“Tanggal 19 itu sudah saya tanda tangani surat tegurannya, dan kita sudah memberikan surat teguran. mari kita sama sama kita ikuti prosesnya” ucap Robert, Jumat (29/10/2021).
Meskipun sudah disurati, Siantar Spa yang berada di Komplek KDS Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat itu masih tetap beroperasi tanpa mengindahkan surat teguran tersebut.
“Kita ikuti dulu prosedurnya. Jika masih membandal akan kita segel usahanya” tandasnya. (A1).
Discussion about this post