Mitrabhayangkarainobes.com/Maluku – Aisa Bugis, warga Kabupaten Baru akan melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh Quraisin Ma’atita alias Noni ke polisi, Jumat (29/10/2021).
Soamole, seorang tokoh masyarakat adat setempat mengatakan tanah yang dijual Quraisin kepada Aisa ternyata milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Baru.
Dikatakan Soamole, awalnya Quraisin Ma’atita alias Noni datang kepada Aisa Bugis untuk menawarkan sebidang tanah dengan harga murah. Tanpa curiga, Aisah menyetujui tawaran tersebut dan langsung menandatangani kuitansi jual beli tanah.
Lokasi tanah tersebut berada di samping Kodim 1506 Jalan Bunga Cengkeh, Pasar Inpres Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Keduanya menyepakati harga Rp 8.000.000 untuk jual beli tanah itu. Transaksi pun terjadi begitu saja.
Selanjutnya, ketuka Aisa menyanyakan sertifikat tanah tersebut, Quraisin selalu mengelak hingga akhirnya Quraisin tidak dapat dihibungi.
Soamole meminta kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Pulau Buru, agar segera mengusut tuntas kasus ini, karena ini sudah masuk dalam rana hukum pidana.
“Hal ini dapat merugikan daerah dan negara, maka itu harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini agar tidak terjadi korban-korban berikutnya” tegas Soamole.
Soamole menambahkan bahwa, Polres pulau buru segerah melakukan penangkapan kepada pelaku dengan tindak pidana penipuan, yang mana korban juga merupakan ibu mertua saya sendiri.
Diketahui bahwa Aisa Bugis saat ini terbaring lemas karena sakit dan tidak berdaya karena tidak menyangka bahwa lahan yang di jual kepadanya adalah lahan milik pemda. (Kamel Difinubun)
Discussion about this post