Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Mendirikan usaha Panti Pijat atau Spa perlu melihat dan mempelajari Standar Usaha Panti Pijat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Panti Pijat.
Peraturan Menteri Pariwisata tersebut membahas rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Panti Pijat atau Spa.
Selain itu, pemberian Sertifikat kepada Usaha Panti Pijat atau Spa wajib dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Panti Pijat melalui audit pemenuhan Standar.
Sertifikat Usaha Panti Pijat atau Spa adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Panti Pijat atau Spa yang telah memenuhi Standar.
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjabaran Peraturan itu disebut, jika satu usaha tidak memenuhi standar yang telah ditentukan, maka Pemerintah berhak menutup usaha tersebut tanpa memandang aspek yang ada.
Menanggapai hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Siantar, Robert Samosir mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Senin (1/11/2021).
“Hal ini terkait Peraturan Menteri sebaiknya sama sama kita koordinasi dengan Dinas Pariwisata. Apa nanti keputusan Kepala Dinas Pariwisata akan kita laksanakan” ucap Robert. (R1).
Discussion about this post