Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Meski level PPKM Di kota Pematangsiantar sudah berada di level 2, namun aturan PPKM harus sungguh sungguh untuk di implementasi kan. Terlebih pada Aktivitas yang sangat berpotensi pada kerumunan Dan dapat berakibat pada Meningkatnya angka kasus Covid 19 di kota Pematangsiantar.
Sayangnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar terkesan melakukan pembiaran terhadap sebuah lokasi usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dengan nama Koin Bar yang berada di bangunan Eks Laponta Cafe, Jalan Parapat KM 5 Simpang 2, Kecamatan Siantar Simarimbun yang selalu buka diluar dari aturan yang telah ditentukan Pemerintah.
Selain itu, tempat usaha tersebut juga menjadi tempat beredarnya pil ekstasi yang di bandrol dengan harga 350 ribu.
Hal tersebut diungkapkan oleh KML (30) salah satu pengunjung THM Koin Bar.
Dia mengatakan bahwa di dal THM Koin Bar beredar pil ekstasi yang dijual oleh kasir.
“Ada dijual pil ekstasi di Koin Bar itu, tapi sekarang bentuknya kapsul, tidak pil lagi. Kapsul itu dibandrol dengan harga Rp 350 Ribu. Belinya sama kasir yang bernama Mimi Hilda, dia juga merangkap sebagai manager di Koin Bar itu” ungkapnya kepada mitrabhayangkarainobes.com, Minggu (14/11/2021).
Disamping maraknya beredar pil ekstasi tersebut, THM Koin Bar juga belum memiliki izin untuk Perdagangan minuman beralkohol.
Demi kokondusifan kota Pematangsiantar dari lokasi-lokasi ilegal tersebut, diminta kepada Walikota Pematangsiantar untuk menutup usaha yang belum memiliki izin usaha.
Kepada Kapolda Sumatera Utara serta Kapolres Pematangsiantar diminta segera merazia dan menangkap pengedar ekstasi dilokasi THM Koin Bar dengan sesegera mungkin.
( A1 / red / 007 )
Discussion about this post