mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Marahi Suami Saat Pulang Mabuk, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara.

by Redaksi
16 November 2021
in Berita, Nasional
0
143
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Karawang  –  Nasib pilu dialami seorang istri di Karawang, Jawa Barat. Valencya (45) dituntut 1 Tahun Penjara lantaran memarahi suaminya yang sering mabuk dan jarang pulang.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Valencya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.

Mendengar hal tersebut, tangis Valencya pun pecah.

ADVERTISEMENT

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021) lalu.

Baca Juga

Dari Lapas Untuk Masyarakat: Bantuan Sosial Dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh Membawa Harapan Baru

Bigbos Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Lapas Kelas I Medan Dan Polda Sumut: Berjuang Untuk Lingkungan Pemasyarakatan Yang Aman Dan Tertib

Menurut JPU, Valencya melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 Undang undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Memutuskan terdakwa secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun” kata JPU dalam persidangan.

JPU membacakan sejumlah barang bukti yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percakapan whatsapp terdakwa dengan suaminya.

Lalu barang bukti dari terdakwa valencya yakni, dua buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV ditokonya.

“Barang bukti telah disita secara sah menurut Hakim, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian” kata JPU.

Dalam persidangan itu, terdakwa sempat menangis karena tidak terima lantaran dinilainya tuntutan tersebut tidak adil.

Sebab, dia memarahi suaminya yang kerap pulang dalam keadaan mabuk dan bahkan tidak pulang.

“Saya marah kan karena dia (suami) pulang mabuk, sudah gitu jarang juga pulang kerumah” ujar Valencya dalam persidangan itu.

“Saya bukan bunuh orang. Masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis” kata Valencya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa untuk tenang dan menjawab tuntutan JPU melalui pledoi pada sidang berikutnya.

“Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan, bukan putusan” kata Hakim Ketua.

Air mata Valencya kembali jatuh saat berjalan keluar ruangan sidang, didampingi penasihat hukum dan keluarga.

“Dituntut sampai satu Tahun, aneh saksi saksi kita semua diabaikan. Diviralin aja pak” tutur valencya sembari berjalan keluar ruang sidang.

Ia tak habis fikir dituntut sampai satu Tahun oleh JPU.

Menurutnya, tindakan memarahi suami bukan tanpa alasan, sebab ia kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga pernah enam bulan tidak pulang kerumah tanpa kabar.

“Suami mabuk mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini diperhatikan untuk para istri, ibu ibu se Indonesia hati hati, tidak boleh memarahi suami kalau suaminya pulang mabuk mabukan. Harus duduk manis menyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara” ucap ibu dua anak itu sambil menangis.

“Saksi ahli katanya tidak bisa hadir, ternyata ada dalam persidangan. Banyak kebohongan dihukum Indonesia ini” katanya lagi. (Tim/red).

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Foto: Penyerahan Bantuan Sosial Kepada Keluarga WBP Secara Langsung Oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, dampingi Ka. KPLP dan Kaur Umum Pada Taman Kunjungan Lapas, Sabtu (24/05/25)

Dari Lapas Untuk Masyarakat: Bantuan Sosial Dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh Membawa Harapan Baru

by Redaksi
24 Mei 2025
0

mitrabhayangkarainobes.com, | Dalam rangka mendukung serta mengimplementasikan, Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang terdapat pada poin 4 yakni "Bantuan...

Foto: Ilustrasi

Bigbos Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Siapa yang Bertanggung Jawab?

by Redaksi
23 Mei 2025
0

mitrabhayangkarainobes.com, | Batu Bara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Dipimpin oleh Drs Agus Andrianto telah menyatakan komitmennya untuk membersihkan seluruh...

Lapas Kelas I Medan Dan Polda Sumut: Berjuang Untuk Lingkungan Pemasyarakatan Yang Aman Dan Tertib

Lapas Kelas I Medan Dan Polda Sumut: Berjuang Untuk Lingkungan Pemasyarakatan Yang Aman Dan Tertib

by Redaksi
23 Mei 2025
0

mitrabhayangkarainobes.com, | Medan – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan bekerja sama...

APH Diminta Turun Terkait Pengerjaan Proyek Rabat Beton Dan Pekerjakan Anak Di Bawah Umur. 

APH Diminta Turun Terkait Pengerjaan Proyek Rabat Beton Dan Pekerjakan Anak Di Bawah Umur. 

by dewauang
23 Mei 2025
0

      Mitra bhayangkara inobes.com--Simalungun: Pembangunan rabat beton di Huta II Andarasih Nagori Parbalogan kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Dari Lapas Untuk Masyarakat: Bantuan Sosial Dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh Membawa Harapan Baru
  • Bigbos Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Siapa yang Bertanggung Jawab?

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com