Mitrabhayangkarainobes.com/Karawang – Nasib pilu dialami seorang istri di Karawang, Jawa Barat. Valencya (45) dituntut 1 Tahun Penjara lantaran memarahi suaminya yang sering mabuk dan jarang pulang.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Valencya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.
Mendengar hal tersebut, tangis Valencya pun pecah.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021) lalu.
Menurut JPU, Valencya melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 Undang undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Memutuskan terdakwa secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun” kata JPU dalam persidangan.
JPU membacakan sejumlah barang bukti yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percakapan whatsapp terdakwa dengan suaminya.
Lalu barang bukti dari terdakwa valencya yakni, dua buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV ditokonya.
“Barang bukti telah disita secara sah menurut Hakim, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian” kata JPU.
Dalam persidangan itu, terdakwa sempat menangis karena tidak terima lantaran dinilainya tuntutan tersebut tidak adil.
Sebab, dia memarahi suaminya yang kerap pulang dalam keadaan mabuk dan bahkan tidak pulang.
“Saya marah kan karena dia (suami) pulang mabuk, sudah gitu jarang juga pulang kerumah” ujar Valencya dalam persidangan itu.
“Saya bukan bunuh orang. Masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis” kata Valencya.
Hakim ketua sempat meminta terdakwa untuk tenang dan menjawab tuntutan JPU melalui pledoi pada sidang berikutnya.
“Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan, bukan putusan” kata Hakim Ketua.
Air mata Valencya kembali jatuh saat berjalan keluar ruangan sidang, didampingi penasihat hukum dan keluarga.
“Dituntut sampai satu Tahun, aneh saksi saksi kita semua diabaikan. Diviralin aja pak” tutur valencya sembari berjalan keluar ruang sidang.
Ia tak habis fikir dituntut sampai satu Tahun oleh JPU.
Menurutnya, tindakan memarahi suami bukan tanpa alasan, sebab ia kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga pernah enam bulan tidak pulang kerumah tanpa kabar.
“Suami mabuk mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini diperhatikan untuk para istri, ibu ibu se Indonesia hati hati, tidak boleh memarahi suami kalau suaminya pulang mabuk mabukan. Harus duduk manis menyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara” ucap ibu dua anak itu sambil menangis.
“Saksi ahli katanya tidak bisa hadir, ternyata ada dalam persidangan. Banyak kebohongan dihukum Indonesia ini” katanya lagi. (Tim/red).
Discussion about this post