mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Marahi Suami Saat Pulang Mabuk, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara.

by Redaksi
16 November 2021
in Berita, Nasional
0
143
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Karawang  –  Nasib pilu dialami seorang istri di Karawang, Jawa Barat. Valencya (45) dituntut 1 Tahun Penjara lantaran memarahi suaminya yang sering mabuk dan jarang pulang.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Valencya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.

Mendengar hal tersebut, tangis Valencya pun pecah.

ADVERTISEMENT

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021) lalu.

Baca Juga

Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 

KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

Pasada Uhur Marbudaya Simalungun. Pentas Seni Rumah Baca sebagai Panggung Literasi dan Budaya. 

Menurut JPU, Valencya melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 Undang undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Memutuskan terdakwa secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun” kata JPU dalam persidangan.

JPU membacakan sejumlah barang bukti yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percakapan whatsapp terdakwa dengan suaminya.

Lalu barang bukti dari terdakwa valencya yakni, dua buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV ditokonya.

“Barang bukti telah disita secara sah menurut Hakim, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian” kata JPU.

Dalam persidangan itu, terdakwa sempat menangis karena tidak terima lantaran dinilainya tuntutan tersebut tidak adil.

Sebab, dia memarahi suaminya yang kerap pulang dalam keadaan mabuk dan bahkan tidak pulang.

“Saya marah kan karena dia (suami) pulang mabuk, sudah gitu jarang juga pulang kerumah” ujar Valencya dalam persidangan itu.

“Saya bukan bunuh orang. Masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis” kata Valencya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa untuk tenang dan menjawab tuntutan JPU melalui pledoi pada sidang berikutnya.

“Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan, bukan putusan” kata Hakim Ketua.

Air mata Valencya kembali jatuh saat berjalan keluar ruangan sidang, didampingi penasihat hukum dan keluarga.

“Dituntut sampai satu Tahun, aneh saksi saksi kita semua diabaikan. Diviralin aja pak” tutur valencya sembari berjalan keluar ruang sidang.

Ia tak habis fikir dituntut sampai satu Tahun oleh JPU.

Menurutnya, tindakan memarahi suami bukan tanpa alasan, sebab ia kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga pernah enam bulan tidak pulang kerumah tanpa kabar.

“Suami mabuk mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini diperhatikan untuk para istri, ibu ibu se Indonesia hati hati, tidak boleh memarahi suami kalau suaminya pulang mabuk mabukan. Harus duduk manis menyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara” ucap ibu dua anak itu sambil menangis.

“Saksi ahli katanya tidak bisa hadir, ternyata ada dalam persidangan. Banyak kebohongan dihukum Indonesia ini” katanya lagi. (Tim/red).

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 

Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 

by dewauang
8 Desember 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun: Reses Wakil Ketua II DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk S.H diwarnai curhat ratusan warga Huta Bayu...

KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

by dewauang
4 Desember 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun--Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 mendesak Kejaksaan Negeri...

Pasada Uhur Marbudaya Simalungun. Pentas Seni Rumah Baca sebagai Panggung Literasi dan Budaya. 

Pasada Uhur Marbudaya Simalungun. Pentas Seni Rumah Baca sebagai Panggung Literasi dan Budaya. 

by dewauang
30 November 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun:Panei Tongah, 30 November 2025 Rumah Baca Pelita Bangsa berhasil menyelenggarakan Pentas Seni Budaya Simalungun bertajuk...

Silahturahmi GAMKI Bersama Bupati : Berdampak, Jaga Kerukunan Menuju Simalungun Maju. 

Silahturahmi GAMKI Bersama Bupati : Berdampak, Jaga Kerukunan Menuju Simalungun Maju. 

by dewauang
28 November 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun. Audiensi dan Silahturahmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 
  • KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com