Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Ditengah pandemi covid 19 saat ini, segala sesuatu aktivitas harus berdasarkan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah.
Sayangnya, banyak para usaha yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, salah satunya usaha tempat hiburan malam (THM) dengan nama Koin Bar yang berada di bangunan Eks Laponta Cafe, Jalan Parapat KM 5 Simpang 2, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Selain melanggar peraturan PPKM, dilokasi THM tersebut juga menjadi lapak beredarnya pil ekstasi.
Hal tersebut dihimpun dari RD (37) salah sat pelanggan THM Koin bar. Dia menyebut jika di dalam THM Koin Bar beredar pil ekstasi.
“Ada beredar pil ekstasi di dalam Koin Bar itu, siapa bilang tidak ada. Aku kan hampir setiap malam masuk ke sana (Koin Bar)” katanya, Minggu (21/11/2021).
Dijelaskannya, bahwa pil ekstasi yang beredar di Koin Bar saat ini sudah dirubah menjadi bentuk kapsul, dan di bandrol dengan harga Rp 350 Ribu per kapsul.
“Sekarang ekstasinya tidak berbentuk pil lagi, tapi sudah berubah menjadi bentuk kapsul. Per kapsul harganya Rp 350 Ribu. Kita bisa membelinya sama kasirnya Koin Bar itu, Mimi namanya. Dua juga manager disitu” ungkapnya.
Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga SIK melalui Kasat Narkobanya IPTU Rudi Panjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan akan segera melakukan penyelidikan.
“Terima kasih atas informasinya, saya akan segera menurunkan tim untuk dilakukan penyelidiki peredaran narkoba di lokasi hiburan malam Koin Bar” ujar Rudi Panjaitan. (Pimred/007/tim/red)
Discussion about this post