Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Dewan Pengurus kecamatan (DPK)Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPK BKPRMI Pematangsiantar) resah atas aktivitas kemaksiatan dari lokasi hiburan malam Koin Bar yang terletak di
bangunan Eks Laponta Cafe, Jalan Parapat KM 5 Simpang 2, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Irham Taufik Hasibuan, selaku ketua DPK Kecamatan Marimbun menyebut Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkhusus Porles pematang Siantar segera menindak secara tegas terhadap pelaku Kemaksiatan lokasi hiburan malam, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 ini
“Aktifitas masih terus berjalan di lokasi THM Koin Bar seakan-akan tidak peduli tentang bahayanya penyebaran Covid-19 serta adanya pembiaran yang kesannya para aparat dan gugus tugas tidak menindak dengan serius” ucap Irham Hasibuan, Senin (22/11/2021).
Irham menambahkan BKPRMI kecamatan Marimbun menyatakan siap bergandengan dengan aparat Kepolisian untuk memberantas segala macam bentuk kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat, apalagi diliat kegiatan didalam diduga tempat beredarnya jenis Narkoba pil ekstasi dan minuman alkohol yang sangat jelas melanggar hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami kiranya aparatur Kepolisian dan Pemerintah bertindak lebih tegas, kalau bisa lebih responsip terhadap segala macam bentuk aktifitas maupun kegiatan yang terang-terangan melanggar aturan perundang-undangan,” pinta Irham Hasibuan
BKPRMI kecamatan Marimbun sangat menunggu komitmen KAPOLDA dengan program dan slogan promoternya untuk terus menindak dan menumpas penyakit masyarakat seperti Narkoba, judi, prostitusi serta tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Kami yakin, kedepannya aparatur lebih responsif demi tegaknya rasa keadilan di Indonesia khususnya di kota Pematangsiantar” tandasnya. (Pimred/007/Tim/red).
Discussion about this post