Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Personel Unit Jahtanras Polres Pematangsiantar, selama dua hari melakukan penyelidikan, akhirnya Ranto Efendi Manik (26) ditangkap.
Warga Jalan Ahmad Yani Gang Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur ini ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara, Kamis (25/11/2021) pagi.
Residivis ini diringkus disalah satu indekos Jalan Pasar 1 Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
Diketahui sebelumnya, Ranto Efendi Manik menikam istrinya Aiga Fisyahdani (20) warga Jalan Seram Gang Jeruk, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat di gerai ATM BRI Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Akibat penikaman itu, Aiga Fisyahdani mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.
Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus Ranto Efendi Manik.
“Lagi dalam perjalanan menuju Siantar, sore ini kita press releas ya,” pungkas Banuara.
Diberitakan sebelumnya, Ranto sempat mengunggah rekaman video penjelasan ke akun Facebooknya, kenapa dia sampai tega melakukan hal itu terhadap sang istri.
Dalam rekaman itu, ia juga meminta maaf kepada pihak kepolisian terkait perbuatannya.
Ranto mengaku bahwa ia melakukan itu karena emosi mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain. (A1).
Discussion about this post