Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar baru baru ini melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Siantar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di dua tempat lokasi THM saja. Yakni, THM Braga di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, dan Studio Karaoke 21 and Restaurant di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Marimbun.
Dari kegiatan pemeriksaan yang dilakukan hanya di dua lokas THM tersebut, Satpol PP Siantar dinilai tebang pilih dalam hal penindakan.
Dari pantauan dilokasi, personil Satpol PP membubarkan para pengunjung di Tempat Hiburan Malam (THM) Braga tanpa membawa Tim Satgas Covid 19, Kepolisian, maupun TNI secara bersama sama melakukan monitoring terhadap tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
“Heran juga, kok THM Braga’a sama Studio 21 aja yang dilakukan penindakan. Koin Bar kenapa dilewati aja. Padahal di Koin Bar itu buka sampai hampir subuh. Ada apa dengan SatPol PP ini ?” ucap Azhari Nasution di lokasi THM yang dilakukan penindakan, Sabtu (27/11/2021) sekira jam 00:05 Wib.
Tindakan yang dilakukan personil Satpol PP tersebut yang membubarkan para pengunjung, dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif dalam menegakkan peraturan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Drs Robert Samosir melalui kepala bidang ketentraman dan umum, Mangaraja Tua Nababan ketika dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan tersebut bukan razia.
“Ga ada Razia Bang. Hanya pantauan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan” ucapnya melalui pesan media Whatsapp. (A1).
Discussion about this post