Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar hingga kini tak tersentuh hukum.
Tempat usaha yang mengangkangi Peraturan Daerah itu juga disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Hal tersebut terlihat dari kejanggalan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP di dua THM beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan hanya di dua lokasi THM yakni, Braga dan Studio 21. Sementara, THM Koin Bar yang berlokasi di Jalan Parapat KM 5 Simpang 2, Kecamatan Siantar Simarimbun bebas dari pemeriksaan.
Berdasarkan informasi dari seorang pengunjung berinisial HD, di lokasi THM Koin Bar beredar pil eksatasi yang dibandrol dengan harga 350 Ribu.
“Ada beredar ekstasi di Koin Bar, tapi sekarang bentuknya kapsul. Harganya 350 Ribu. Kita bisa membelinya dari kasirnya si Mimi” ungkap HD, Kamis (2/12/2021).
Disinggung soal pernah atau tidaknya THM Koin Bar dirazia Polisi mau pun Satpol PP, dia mengatakan tidak pernah.
“Koin Bar setahu aku tidak pernah di periksa atau di razia sama Satpol PP mau pun Polisi. Ku rasa sudah terima upetilah mereka” ujarnya.
Belakangan beredar kabar bahwa pemangku undang undang di Kota Siantar menerima upeti dari seorang bandar narkoba di THM Koin Bar.
Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan ketika dikonfirmasi menepis kabar miring tersebut.
“Tidak benar itu. Saya tidak pernah menerima apa pun dari bandar narkoba. Mari bersama sama kita memberantas peredaran narkoba. Bantu saya dengan mberikan informasi. Pasti akan kita tangkap” tegas Rudi Panjaitan.
Senada dengan yang diucapkan Kasat narkoba, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mangatakan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Kita beberapa kali ke Koin Bar, dan beberapa kali kita tutup karena prokes. Untuk narkoba Saya akan perintah Kasat Narkoba untuk menyelidiki lebih mendalam” kata Kapolres Siantar dikonfirmasi melalui pesan media whatsapp. (Pimred/007/Tim/red)
Discussion about this post