Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar meringkus empat pelaku penyalahguna narkoba. Mereka diamankan dari empat lokasi berbeda, dan satu orang pelaku diringkus dari perumahan DL Sitorus di Kota Pematang Siantar.
Mereka adalah Ardy, warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Irfan, warga Kecamatan Siantar Timur, Randy, warga Kecamatan Siantar Utara, dan Faisal, warga Kecamatan Siantar Martoba.
Berawal dari penangkapan Ardy dari salah satu bangunan kosong di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pada Kamis (2/12/2021), siang sekira pukul 14.30 WIB.
Polisi menggerebek lokasi tersebut setelah mendapat informasi jika Ardy sering menjual narkoba di sana.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 celana panjang warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket sabu seberat 2,6 gram, 6 plastik klip kosong, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Kepada polisi, Ardy mengaku jika sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial W. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap W.
Selanjutnya, polisi menangkap Irfan dari Komplek Megaland Jalan Sangnaualuh tepat di depan Showroom Yamaha, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Irfan diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu.
Dari tangan Irfan, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,32 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 3853 TBH yang dikendarainya.
Saat diinterogasi, Irfan mengaku sabu tersebut diperoleh dari Randy.
Berdasarkan informasi dari Randi, polisi kemudian berpura-pura menghubungi Randy untuk melakukan transaksi sabu.
Setelah berkomunikasi, polisi yang melakukan penyamaran dan Randy sepakat bertemu di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Hotel Mutiara Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Setibanya Randy di depan Hotel Mutiara, polisi langsung menyergapnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Marlboro berisi 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu. Seluruh sabu yang ditemukan dari Randy beratnya 2,46 gram.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap Faisal dari kediamannya di Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (3/12/2021) sekira jam 08:30 Wib.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 boneka beruang warna pink yang di dalamnya terdapat 1 bungkusan plastik biru berisi 1 bungkusan sabu.
Kemudian, 1 dompet kecil warna hitam berisi 2 paket sedang sabu dan 3 paket kecil sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, serta 1 dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp400 ribu.
Seluruh sabu yang ditemukan dalam penangkapan Faisal beratnya 39,41 gram.
Kepada polisi, Faisal mengaku, sabu itu diperoleh dari salah seorang warga Titi Kuning, Kota Medan.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.
“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi. (R1).