Mitrabhayangkara.com/Pasuruan – Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi NWR di makam ayahnya.
Mahasiswi tersebut sempat menggugurkan kandungan dua kali diduga atas permintaan anggota Polres Pasuruan tersebut.
“Terhadap RB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gator Repli Handoko, Minggu (5/12/2021).
Gatot menyebut, Bripda Randy menghadapi ancaman maksimal berupa pemecatan melalui sidang kode etik kepolisian. “Ancaman maksimal PTDH,” kata Gatot.
Sebelumnya, Polri menegaskan terus mengusut tuntas kasus bunuh diri mahasiswi NWR yang diduga melibatkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Jika terbukti bersalah, anggota Polri dari Polres Pasuruan tersebut akan menerima Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan menjalani proses pidana.
“Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri untuk di PDTH dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Dedi memastikan Polri berkomitmen menegakkan aturan hukum dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.
Polisi mengungkapkan bahwa mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya telah dua kali menggugurkan kandungan selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polri dari Polres Pasuruan Kabupaten.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, korban berkenalan dengan Bripda Randy sejak Oktober 2019. Keduanya bertukar nomor telepon hingga akhirnya berpacaran.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021,” tutur Slamet.
Menurut Slamet, usia kandungan yang pertama sekitar mingguan, sementara yang kedua terhitung 4 bulan. Atas dasar itu, Bripda Randy akan ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
“Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran,” kata Slamet. (Tim/red).
Discussion about this post