Mitrabhayangkara.com/Siantar – Syawaludin (52) diamankan tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siantar, Senin (6/12/2021) sekira jam 21:00 Wib.
Pria yang berdiam di Jalan Enggang No.59 B, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ini kedapatan sedang bermain judi tebak angka (togel)
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Enggang ada seorang pria yang menulis tebak angka.
Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung datang kelokasi yang untuk melakukan penyelidikan. Disana petugas menemukan ciri ciri pria yang dimaksud dan langsung mengamankannya.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrimnya AKP Banuara Manurung SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, satu orang telah kita amankan dan saat ini masih dalam penyidikan” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, dari hasil penangkapan tersangka, petugas menemukan beberapa parang bukti yang turut diamankan.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan Uang sebesar Rp 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu), satu unit Handpone merk Vivo V. 1919 warna abu – abu dengan nomor sim card 082277991089 (untuk hp akun website judi online jenis hongkong), satu unit Handpone VIVO V.1819 warna merah list hitam dengan nomor sim card 082167363549 (hp untuk menerima angka tebakan judi online), satu buah ATM Bank BCA dengan nomor rekening 8200692544, Enam lembar slip penyetoran uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 8200692544 (untuk menyimpan rekening angka tebakan judi online), satu buah dompet warna coklat, dan Satu buah tas sandang warna coklat” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti yang dikumpulkan, dibawa ke Markas Komando (Mako) Satreskrim Polres Siantar.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah” tandasnya. (R1).
Discussion about this post