Mitrabhayangkara.com/Siantar – Guna meningkatkan kesadaran warga dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes), Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Pematangsiantar menggelar operasi yustisi.
Penegakan prokes dimulai dari Depan Polres Pematangsiantar Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat menuju Adam malik Square dan Lapangan Adam Malik.
AKP Liston Sinaga selaku Perwira Pengendali Tim KRYD menjelaskan, Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bertujuan untuk memutus mata Rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bertujuan untuk memutus mata Rantai penyebaran Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan” ucapnya, Kamis (9/12/2021) sekitar jam 21:00 Wib.
Operasi yustisi pun berlangsung dengan mengawasi secara ketat, menegur hingga pemberian sanksi kepada para pelanggar prokes.
Operasi dilakukan bersama Kanit Shabara Polsek Siantar Marihat IPDA Ritcha Siahaan selaku Perwira Pengawas (Pawas) dan diikuti oleh Kanit Turjawali IPDA Saji dan beberapa personil Polres Penatangsiantar.
Selepas melaksanakan operasi tersebut, Liston pun memimpin Tim KRYD untuk melakukan patroli malam hari guna menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar mengenai prokes dan PPKM.
“Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisplinan warga akan pentingnya menggunakan masker untuk menekan penularan COVID-19” tandasnya. (R1).
Discussion about this post