mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Mendagri Keluarkan Peraturan Baru Ganti PPKM Level 3 Untuk Nataru.

by Redaksi
11 Desember 2021
in Berita, Nasional
0
138
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkara.com/Jakarta  –  Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Sebagai gantinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Aturan ini akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Dengan keluarnya aturan baru ini maka tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.

Melansir dari dari lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), berikut adalah rincian aturan Inmendagri Nomor 66,

Kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan:

Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

  1. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
  2. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.
  3. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.
  4. memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  6. melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
  7. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
  8. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:

    1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

    2. tempat perbelanjaan

    3. tempat wisata lokal

  9. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

    1. termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton

    2. yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

  10. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
  11. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
  12. masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  13. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

    a. wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan

    b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

  14. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
  15. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
  16. seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

                   1. mencegah dan mengatasi                             aktivitas publik yang dapat                           mengganggu ketentraman                             dan ketertiban masyarakat.

ADVERTISEMENT

                  2. Mencegah dan mengatasi                            aktivitas                                                            berkumpul/kerumunan                                  massa di tempat fasilitas                              umum, fasilitas hiburan                                  (pusat perbelanjaan dan                                restoran), tempat wisata, dan                        fasilitas ibadah, selama                                  periode Libur Nataru.

Baca Juga

Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 

KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

Pasada Uhur Marbudaya Simalungun. Pentas Seni Rumah Baca sebagai Panggung Literasi dan Budaya. 

Kedua, ketentuan ibadah:

  1. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
  2. Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Ketiga, khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
  4. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
  5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, khusus untuk pengaturan tempat wisata:

  1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
  2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
  3. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
  6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  7. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.
  8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
  9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diatur oleh Kepala Daerah sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru. (Tim/red).

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 

Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 

by dewauang
8 Desember 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun: Reses Wakil Ketua II DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk S.H diwarnai curhat ratusan warga Huta Bayu...

KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

by dewauang
4 Desember 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun--Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 mendesak Kejaksaan Negeri...

Pasada Uhur Marbudaya Simalungun. Pentas Seni Rumah Baca sebagai Panggung Literasi dan Budaya. 

Pasada Uhur Marbudaya Simalungun. Pentas Seni Rumah Baca sebagai Panggung Literasi dan Budaya. 

by dewauang
30 November 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun:Panei Tongah, 30 November 2025 Rumah Baca Pelita Bangsa berhasil menyelenggarakan Pentas Seni Budaya Simalungun bertajuk...

Silahturahmi GAMKI Bersama Bupati : Berdampak, Jaga Kerukunan Menuju Simalungun Maju. 

Silahturahmi GAMKI Bersama Bupati : Berdampak, Jaga Kerukunan Menuju Simalungun Maju. 

by dewauang
28 November 2025
0

    Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun. Audiensi dan Silahturahmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Warga Huta Bayu Raja Keluhkan Jalan Rusak dan Kondisi Irigasi Saat Reses Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk SH. 
  • KNPI Simalungun Desak Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Dispora Tahun 2024.

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com