Mitrabhayangkara.com/Siantar – Yogi (31) diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dari Tempat Hiburan Malam (THM) Coin Bar.
Penangkapan pria asal Kota Medan ini berawal saat personel sedang melakukan razia pada Minggu (12/12/2021) sekira jam 00:05 Wib lalu di THM Coin Bar Jalan Lintas Siantar Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Ketika dilakukan Razia ditemukan seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Yogi sedang duduk di dalam Coin Bar.
Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan SH melalui Humas Polres Siantar Iptu Rusdy Ahya menjelasakan bahwa tersangka kedapatan membawa narkoba dari dalam tasnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa tersangka, ditemukan dalam tas sandang nya 1 (satu) butir Happy Five golongan IV Psikotropika” jelas Rusdy, Kamis (16/12/2021).
Selanjutnya Yogi di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Yogi mengakui mendapatkan Happy Five dari Kota Medan untuk digunakan.
“Hasil gelar perkara terhadap YOGI dilakukan Assesment dan di kenakan Pasal 60 ayat 5 UU No. 5 Thn 1997 tentang Psikotropika” Tandasnya. (R1).
Discussion about this post