Mitrabhayangkara.com/Siantar –
Lima orang pria dan empat Orang wanita pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 terjaring razia petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba polres Siantar pada Minggu, (12/12/2021) sekira jam 00:30 Wib lalu.
Ke sembilan orang tersebut yakni :
- Pariyono (54) warga Dusun Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik.
- Binsar (45) warga Pangkalan Kerinci, Pekanbaru, Riau.
- Tigor (47) warga Pematangsiantar.
- Haposan (47) warga Tanjung morawa.
- Lamsar (47) warga Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
- Jesica (21) warga Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
- Hani Selvira (22) warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun.
- Inasyafitri (22) warga Bahjambi, Kabupaten Simalungun.
- Dewi (21) warga Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Siantar, Iptu Rudi Panjaitan SH melalui Humas Polres Siantar Iptu Rusdy Ahya menjelaskan bahwa 9 orang tersangka di periksa didalam room VIP 15.
“dalam ruangan tersebut ada di temukan plastik klip berisi 2 pecahan butir pil ekstasi warna merah dan 1 buah tisu berisi 1 butir dan 0,5 pecahan butir pil ekstasi warna merah dengan total berat keseluruhan 0,92 gram” beber Rusdy, Kamis (16/12/2021).
Dari pengakuan mereka, sebelum membeli mereka mengumpulkan uang sebanyak Rp. 3000.000 untuk membeli pil ekstasi kepada seorang Waitres yang tidak di kenal namanya. Ketika petugas mencari keberadaan Waitres tersebut, Petugas tidak menemukannya.
“Adapun hasil gelar perkara Yang dilakukan terhadap ke sembilannya adalah agar di laksanakan Assesment. Kemudian terhadap Ina Syafitri dan Dewi di jadikan saksi. Pasal yang di terapkan yaitu Pasal 127 yo 54 UU No.35 thn 2009 Ttg Narkotika, pengguna wajib di Rehabilitasi” ucapnya mengakhiri. (R1).
Discussion about this post