mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Handphone Dilarang di Lapas Kelas IIa Siantar, Napi Bisa Beli Dari Pegawai Andika Simanjuntak.

by Redaksi
18 Desember 2021
in Berita, Berita Kapolda Sumut, Lapas Pematangsiantar, Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Polres Simalungun, Simalungun
0
229
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar  –  Larangan bagi para narapidana untuk memiliki ponsel pribadi menjadi peluang bisnis bagi para oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Beberapa orang narapidana mengaku tidak mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan kerabat, maupun keluarganya karena bisa memiliki ponsel sendiri yang dibeli dari oknum penjaga lapas.

ADVERTISEMENT

Hal itu diungkapkan oleh Jimmy, salah seorang narapidana di Lapas Kelas IIa Pematangsiantar. Dia mengatakan, ponsel itu dibeli atau disewakan dari seorang oknum petugas Lapas tanpa dilengkapi SIM card, karena para narapidana umumnya sudah mengantongi SIM card sendiri.

Baca Juga

Dari Lapas Untuk Masyarakat: Bantuan Sosial Dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh Membawa Harapan Baru

Bigbos Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Lapas Kelas I Medan Dan Polda Sumut: Berjuang Untuk Lingkungan Pemasyarakatan Yang Aman Dan Tertib

“Kami Narapidana disini bisa menggunakan handphone karena membeli dari Pegawai Andika Simanjuntak, tapi ada juga yang menyewa. Cara bayarnya ya dari hasil penipuan melalui telepon” Kata Jimmy, Jumat (17/12/2021).

Inilah yang menjadi modus baru bagi oknum-oknum aparat lapas untuk menambah penghasilan mereka dengan menyewakan atau menjual ponsel kepada para narapidana.

Dengan memiliki ponsel itu, beberapa narapidana bebas kapan saja untuk melakukan hobi atau usahanya karena bisa bertransaksi dengan menggunakan e-banking atau internet bankin.

“Petugas tidak peduli handphone itu digunakan untuk apa. Tapi untuk Parengkol (Penipuan dari telepon) yang berhasil, mereka menggunakan rekening. Disini (Lapas) ada juga yang memberikan jasa rekening. Penyedia itu menggunakan internet banking. yang menarik uang dari rekening itu ya pegawai Andika” jelasnya.

Dikatakannya, Dalam Lapas Kelas IIa Pematangsiantar, Pegawai Andika Simanjuntak sengaja memberikan fasilitas kepada para napi yang mau bekerja (penipuan melalui telepon).

“Banyak juga kamar hunian yang difasilitasi sama Pegawai untuk kerja (penipuan melalui telepon). Di blok AA kamar nomor 5 itu yang kerja si Lomo, kemudian blok Cengkeh kamar nomor 4 yang kerja si Jumbo. Banyaklah lagi kamar kerja di Lapas ini” bebernya.

Masih kata Jimmy. Kamar kamar yang mendapat fasilitas itu tentunya tidak gratis. Para pekerja penipuan melalui telepon itu memberikan sejumlah uang kepada pegawai Andika Simanjuntak.

“Kamar yang dapat fasilitas dari Pegawai pasti bayar, saya kurang tau berapa mereka (parengkol) bayar. Kalau untuk kamar judi, itu bayar 100 ribu per hari” ungkapnya.

Kemudahan itulah yang kini dimanfaatkan bandar narkoba dan pelaku penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas. Mereka bisa menerima transfer atau mentransfer uang dalam sekejap dengan menggunakan e-banking meski tengah mendekam di lapas.

Seorang mantan narapidana lainnya mengaku sudah terbiasa menyewa handphone di dalam penjara. Menurutnya, masyarakat jangan mudah percaya dengan kesan angker Lapas. Meski mendapat sebutan penjara bagi penjahat kelas kakap, selama bertahun-tahun di sana, mereka juga bebas berkomunikasi via ponsel. Bahkan, berselancar ria di dunia maya pun mereka lakoni.

Sepertinya bisnis jual-beli alat komunikasi di Lapas Kelas IIa Siantar menciptakan simbiosis mutualisme atau hubungan saling menguntungkan antara oknum petugas Lapas sebagai penjual dan narapidana sebagai pembeli.

Petugas berusaha keras menutup-nutupi tindakan ilegal ini dari dunia luar. Sementara itu, sang narapidana tak mau membocorkannya karena mereka juga membutuhkannya.

Ada uang ada barang. Penghuni lapas bebas membeli (memesan) alat komunikasi merek apa pun. Narapidana yang banyak duit, semacam koruptor atau bandar narkoba, bisa memilih mau beli ponsel mahal jenis smartphone (ponsel pintar) keluaran terkini atau ponsel biasa saja dengan harga sedang. Sementara itu, narapidana kelas lebih rendah tentu saja mengikuti kemampuan kantongnya.

Oknum petugas penjual ponsel tentu saja berbeda dengan penjual ponsel pada umumnya. Di lapas, kata Jimmy, oknum petugas itu pasang tarif 20 persen lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.

 

( Esron/wapimred/05 /red )

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Foto: Penyerahan Bantuan Sosial Kepada Keluarga WBP Secara Langsung Oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, dampingi Ka. KPLP dan Kaur Umum Pada Taman Kunjungan Lapas, Sabtu (24/05/25)

Dari Lapas Untuk Masyarakat: Bantuan Sosial Dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh Membawa Harapan Baru

by Redaksi
24 Mei 2025
0

mitrabhayangkarainobes.com, | Dalam rangka mendukung serta mengimplementasikan, Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang terdapat pada poin 4 yakni "Bantuan...

Foto: Ilustrasi

Bigbos Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Siapa yang Bertanggung Jawab?

by Redaksi
23 Mei 2025
0

mitrabhayangkarainobes.com, | Batu Bara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Dipimpin oleh Drs Agus Andrianto telah menyatakan komitmennya untuk membersihkan seluruh...

Lapas Kelas I Medan Dan Polda Sumut: Berjuang Untuk Lingkungan Pemasyarakatan Yang Aman Dan Tertib

Lapas Kelas I Medan Dan Polda Sumut: Berjuang Untuk Lingkungan Pemasyarakatan Yang Aman Dan Tertib

by Redaksi
23 Mei 2025
0

mitrabhayangkarainobes.com, | Medan – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan bekerja sama...

APH Diminta Turun Terkait Pengerjaan Proyek Rabat Beton Dan Pekerjakan Anak Di Bawah Umur. 

APH Diminta Turun Terkait Pengerjaan Proyek Rabat Beton Dan Pekerjakan Anak Di Bawah Umur. 

by dewauang
23 Mei 2025
0

      Mitra bhayangkara inobes.com--Simalungun: Pembangunan rabat beton di Huta II Andarasih Nagori Parbalogan kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Dari Lapas Untuk Masyarakat: Bantuan Sosial Dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh Membawa Harapan Baru
  • Bigbos Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Siapa yang Bertanggung Jawab?

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com