Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Sidang perkara pembunuhan Mara Salem Harahap (Marsal) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (6/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah menuntut kedua terdakwa yakni, Sudjito (57) alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Firmansyah dalam sidang yang digelar secara virtual.
Menurut JPU, kedua pelaku terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mara Salem Harahap akibat tembakan di bagian paha kiri.
Sudjito dipersalahkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, sedangkan Yudi melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Pembunuhan tersebut, dilakukan terdakwa Sudjito dengan cara menyuruh membedil korban.
Melalui Almarhum Praka Awaluddin Siagian, selaku pengawas KTV Ferari, Sudjito memerintah untuk membeli senjata api jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor : N222501621295.
Senjata ini merupakan jenis senjata yang sering digunakan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan memiliki peredam.
Senjata tersebut dibeli dari Dony Effendi seharga 15 Juta. Transaksinya senjata tersebut mereka lakukan di lokasi ATM BNI Megaland Siantar.
Uang pembelian senjata tersebut dikirim terdakwa Sudjito dari melalui rekening Bank BCA ke rekening BNI milik awaluddin, kemudian diteruskan ke rekening BRI milik Dony Effendi.
Penembakan tersebut dilakukan oleh Awaluddin, sementara terdakwa Yudi sebagai pengendara motor.
Peristiwa tersebut terjadi lantaran Gito, selaku pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM) ferrari merasa kesal dengan pemberitaan negatif yang terbit di media online lasernewstoday.com milik Marsal. Akibat pemberitaan tersebut, usahanya tidak beroperasi lagi.
Padahal, Gito melalui Yudi sudah memberikan tawaran kepada marsal dengan memberi uang 2,5 Juta per Bulan, tapi Marsal menolaknya. Karena Marsal meminta 12 Juta per Bulan dengan rincin setiap harinya mendapat 2 butir pil ekstasi, bila di Rupiahkan pil tersebut seharga 200 Ribu.
Mendengar permintaan Marsal, Gito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal dibedil, dengan imbalan uang sebesar 30 Juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/6//2021) di Nagori Karang Anyar, sekitar 300 Meter dari kediaman Marsal.
Untuk mengelabui aksi tersebut, para pelaku membuang barang bukti Handphone, sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando.
Atas tuntutan JPU, tim pengacara para terdakwa diberi kesemparan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vera Yetty Magdalena didampingi dua Hakim Anggota yakni, Mince Ginting dan Aries Ginting menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis (13/01/2022) mendatang.
Bonita, istri almarhum Mara Salem Harahap yang datang mengikuti jalannya persidangan mengatakan jika JPU sudah memberikan tuntutannya dengan maksimal.
“Walau pun tak bisa nyawa dibayar dengan nyawa, tetapi menurut saya tuntutan tersebut sudah memiliki keadilan” ucapnya ditemui usai persidangan. (R1).
Discussion about this post