mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Dua Pelaku Pembunuh Mara Salem Harahap Dituntut Seumur Hidup.

by Redaksi
6 Januari 2022
in Kriminal
0
149
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun  –  Sidang perkara pembunuhan Mara Salem Harahap (Marsal) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (6/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah menuntut kedua terdakwa yakni, Sudjito (57) alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan (31) dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Firmansyah dalam sidang yang digelar secara virtual.

ADVERTISEMENT

Menurut JPU, kedua pelaku terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mara Salem Harahap akibat tembakan di bagian paha kiri.

Baca Juga

Terungkap !!!…. Judi Togel Milik Rudianto Alias Kudel Stor Kepada Edi Simbolon.

Terungkap Fakta Penyebab Maraknya Judi di Kecamatan Silou Kahean.

Dalam Sepekan Omset Judi di Ujung Padang 62 Juta, Pak Edi Bandar Judinya.

Sudjito dipersalahkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, sedangkan Yudi melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Pembunuhan tersebut, dilakukan terdakwa Sudjito dengan cara menyuruh membedil korban.

Melalui Almarhum Praka Awaluddin Siagian, selaku pengawas KTV Ferari, Sudjito memerintah untuk membeli senjata api jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor : N222501621295.

Senjata ini merupakan jenis senjata yang sering digunakan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan memiliki peredam.

Senjata tersebut dibeli dari Dony Effendi seharga 15 Juta. Transaksinya senjata tersebut mereka lakukan di lokasi ATM BNI Megaland Siantar.

Uang pembelian senjata tersebut dikirim terdakwa Sudjito dari melalui rekening Bank BCA ke rekening BNI milik awaluddin, kemudian diteruskan ke rekening BRI milik Dony Effendi.

Penembakan tersebut dilakukan oleh Awaluddin, sementara terdakwa Yudi sebagai pengendara motor.

Peristiwa tersebut terjadi lantaran Gito, selaku pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM) ferrari merasa kesal dengan pemberitaan negatif yang terbit di media online lasernewstoday.com milik Marsal. Akibat pemberitaan tersebut, usahanya tidak beroperasi lagi.

Padahal, Gito melalui Yudi sudah memberikan tawaran kepada marsal dengan memberi uang 2,5 Juta per Bulan, tapi Marsal menolaknya. Karena Marsal meminta 12 Juta per Bulan dengan rincin setiap harinya mendapat 2 butir pil ekstasi, bila di Rupiahkan pil tersebut seharga 200 Ribu.

Mendengar permintaan Marsal, Gito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal dibedil, dengan imbalan uang sebesar 30 Juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/6//2021) di Nagori Karang Anyar, sekitar 300 Meter dari kediaman Marsal.

Untuk mengelabui aksi tersebut, para pelaku membuang barang bukti Handphone, sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando.

Atas tuntutan JPU, tim pengacara para terdakwa diberi kesemparan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vera Yetty Magdalena didampingi dua Hakim Anggota yakni, Mince Ginting dan Aries Ginting menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis (13/01/2022) mendatang.

Bonita, istri almarhum Mara Salem Harahap yang datang mengikuti jalannya persidangan mengatakan jika JPU sudah memberikan tuntutannya dengan maksimal.

“Walau pun tak bisa nyawa dibayar dengan nyawa, tetapi menurut saya tuntutan tersebut sudah memiliki keadilan” ucapnya ditemui usai persidangan. (R1).

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Peredaran Judi Togel Merk “Tegar” Kuasai Wilayah Hukum Polres Simalungun, Ada Kerjasama Kah?

Terungkap !!!…. Judi Togel Milik Rudianto Alias Kudel Stor Kepada Edi Simbolon.

by Redaksi
13 November 2024
0

Simalungun  -  Judi tebak angka (Togel) sepertinya sudah tak asing lagi ditelinga kita. Keberadaannya sangat mudah di jangkau. Seperti di...

Terungkap Fakta Penyebab Maraknya Judi di Kecamatan Silou Kahean.

Terungkap Fakta Penyebab Maraknya Judi di Kecamatan Silou Kahean.

by Redaksi
31 Mei 2024
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun  -  Saat ini para awak media tengah gencar memberitakan terkait maraknya perjudian di Kabupaten Simalungun. Baru baru ini diketahui...

Peredaran Judi Togel Merk “Tegar” Kuasai Wilayah Hukum Polres Simalungun, Ada Kerjasama Kah?

Dalam Sepekan Omset Judi di Ujung Padang 62 Juta, Pak Edi Bandar Judinya.

by Redaksi
31 Mei 2024
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun  -  Judi tebak angka (Togel) sudah tak asing lagi ditelinga kita. Keberadaannya sangat mudah di jangkau. Sepertinya para bandar...

Diduga, Kapolsek Silau Kahean Mendapat Upeti Dari Bandar Judi.

Kapolsek Silou Kahean Dikabarkan Baru Terima Upeti, Judi Tetap Buka.

by Redaksi
30 Mei 2024
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun  -  Maraknya perjudian di Kabupaten Simalungun saat ini masih menjadi perbincangan publik. Salah satunya perjudian yang berada di Kecamatan...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Dari Lapas Untuk Masyarakat: Bantuan Sosial Dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh Membawa Harapan Baru
  • Bigbos Narkoba dan Penipuan Online Beroperasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Siapa yang Bertanggung Jawab?

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com