Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pematangsiantar berhasil amankan dua orang pengguna narkotika jenis sabu dari dalam rumah di Jalan Viyata Yudha, kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (6/1/2022) lalu.
Kedua pemuda tersebut yakni, RN (27) warga kelurahan Bah Kapul, dan RIK (26) warga kelurahan Simarito. Keduanya didapati sedang duduk diruang tamu.
Penangkapan keduanya bermula saat tim Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Viyata Yudha sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar mengerahkan personilnya ke alamat yang diinformasikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat pintu rumah yang dimaksud dalam keadaan terbuka dan langsung masuk kedalam dan menemukan kedua tersangka sedang duduk.
Kasat Narkoba Polresta Pematangsiantar, IPTU Rudi Panjaitan, SH melalui Humas Polresta Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 unit handphone merk Vivo dari tangan kanan RIK, 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus kertas timah rokok seberat 0,49 gram dari bawah kursi sofa. Lalu dari kantong depan sebelah kanan celana RN ditemukan uang tunai sebesar Rp.200.000. Sementara itu, dari Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip kosong dari dapur rumah tersebut” ujarnya, Senin (10/1/2022).
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari C yang kini dalam pengembangan pihak kepolisian.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Sat Resnarkoba Polresta Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. (R1).
Discussion about this post