Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun –
Kasus dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan pangulu Suriawan dan bendahara Eka juniarsih Nagori Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas diperiksa penyidik unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Simalungun.
Mengacu pada laporan informasi nomor : Lap-info/71/XI/2021/Reskrim tanggal 22 November 2021, berkas perkara tersebut sampai ke tangan penyidik Tipidkor.
Dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP.Lidik/461/XI/2021/Reskrim tanggal 22 November 2021, penyidik mulai mendalami kasus perkara yang menjerat Pangulu Nagori Marihat Tanjung tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk Bendahara Nagori Marihat Tanjung yakni, Eka Juniarsih dan pangulu Suriawan
Kepada wartawan, Eka Juniarsih membenarkan panggilan oleh penyidik Tipidkor Polres Simalungun untuk dimintai keterangan terkait kasus penyelewengan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN
“Benar, panggilannya besok jam 10 Pagi. Dalam surat panggilan itu polisi meminta keterangan terkait anggaran Dana Desa Tahun 2020” ucap Bendahara Desa melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022). (R1).
Discussion about this post