Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Siantar berhasil amankan empat orang sindikat pengedar narkotika jenis ganja dan sabu dilokasi berbeda.
Ke empat orang tersebut yakni, L (56), Parla (56), S (28), dan D (45). Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
“Tersangka L warga Sipinggolpinggol kita tangkap duluan di Jalan Sitiotio, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Kita kembangkan berhasil menangkap R di samping rumahnya di Kecamatan Siantar Utara,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dihubungi via selulernya, Kamis (13/1/2022).
Dari tersangka L, kata Rusdi, ditemukan 1 gulungan plastik yang didalamnya ada narkotika jenis ganja seberat 29,39 gram. Juga ditemukan 1 unit handphone merk Nokia. Saat diinterogasi mengaku narkotika jenis ganja yang ditemukan didapatkan dari seorang laki-laki inisial R.
Selain itu, ditemukan juga 1 plastik hitam yang didalamnya ada 1 gulungan kertas koran berisi narkotika jenis ganja, 1 lakban warna coklat dan 1 handphone merk Samsung.
“Total ganja seberat 29,86 gram diakui tersangka dibelinya dari B yang tinggal di Balige. Lalu dilakukan pengembangan terhadap B namun belum ditemukan,” terangnya.
Masih di hari yang sama, petugas kembali menangkap seorang pria inisial S saat membawa narkoba di perumahan Herowin, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari tangan S, disita barang bukti 1 gulungan plastik hijau yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Xiaomi dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 5680 TAL.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Kecamatan Siantar Martoba. Hasil penggeledahan petugas di lubang atap ruang garasi, tersangka mengambil 1 kotak mainan yang berisi 7 paket sabu yang masing-masing dibungkus plastik hijau dengan total berat 4, 28 gram.
Di tempat berbeda, tersangka inisial D, warga Karang Sari Simalungun, ditangkap di Jalan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (8/1/2022) malam. Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor bersama barang bukti sabu yakni 1 gulungan plastik hijau berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit handphone merk Nokia.
Kemudian, Minggu (9/1/2022) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, tersangka dibawa petugas pengembangan ke rumahnya di Desa Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun. Dari atas asbes di ruangan kamar mandi ditemukan 1 dompet warna hitam yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok terbuat dari pipet plastik dengan total berat sabu 14,63 gram.
“Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti sabu dan ganja telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (R1)









Discussion about this post