mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

DPC Pemuda Peduli Nias Pematangsiantar Mengapresiasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah

by Redaksi
17 Januari 2022
in Seremoni
0
151
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar  –  Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tentang kenaikan (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi polemik elemen masyarakat & kalangan mahasiswa namun Perwa tersebut tetap dipertahankan oleh wali kota Pematangsiantar.

Didalam Perwa tersebut menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) 1.000% (seribu persen), ini sangat meresahkan & menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat siantar.

Bahkan Notaris/PPAT Bapak Dr.Henry Sinaga,S.H.M.Kn sudah berjuang sendiri berusaha membatalkan Perwa tersebut supaya diabatalkan atau dicabut namun wali kota Pematangsiantar tetap ngotot mempertahankannya.

ADVERTISEMENT

Pada tanggal 5 Januari 2022 Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada pasal 40 ayat 5 jelas diatur bahwa Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) paling tinggi 100% (seratus persen).

Baca Juga

Peredaran Ekstasi di THM Koin Bar Diduga Dikendalikan dari Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. 

Ketua K.A.M Sumut : Kami Akan Buat Seruan Aksi Jual Rokok Tanpa Cukai Di Pinggir Jalan.

Refleksi Keuangan Akhir Tahun 2024 Bersama KPPN Tebing Tinggi, Lapas Tebing Tinggi Raih 3 Penghargaan Keuangan. 

Pasal ini sangat kontrakdiktif dengan Perwa karena dalam Perwa Nomor 4 tahun 2021 menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) 1.000% (seribu persen) sementara dalam UU Nomor 1 tahun 2022 menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) paling tinggi 100% (seratus persen).

Kita sangat mengapresiasi dengan UU tersebut & semoga ini menjadi atensi kepada Pemko Pematangsiantar atau siapapun nanti yang menjdi pemimpin dikota ini.
Ujar Badukari Halawa,S.H. (Ketua DPC Pemuda Peduli Nias Pematangsiantar)

Kita minta Wali Kota Pematangsiantar segera Mencabut Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dan segera menerbitakn Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Tutur Badukari Halawa,S.H. alumni STH YNI Pematangsiantar. (A1).

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Peredaran Ekstasi di THM Koin Bar Diduga Dikendalikan dari Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. 

Peredaran Ekstasi di THM Koin Bar Diduga Dikendalikan dari Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. 

by dewauang
6 Februari 2025
0

    MBI.com -- Siantar- Meski dipersidangan Hilda alias Mimi telah mengakui memesan Narkoba jenis pil ekstasi untuk diedarkan di...

Ketua K.A.M Sumut : Kami Akan Buat Seruan Aksi Jual Rokok Tanpa Cukai Di Pinggir Jalan.

Ketua K.A.M Sumut : Kami Akan Buat Seruan Aksi Jual Rokok Tanpa Cukai Di Pinggir Jalan.

by Redaksi
29 Januari 2025
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar  -  Menanggapi maraknya peredaran Rokok Ilegal Di Kota Pematang Siantar, Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial.Akan membuat seruan...

Refleksi Keuangan Akhir Tahun 2024 Bersama KPPN Tebing Tinggi, Lapas Tebing Tinggi Raih 3 Penghargaan Keuangan. 

Refleksi Keuangan Akhir Tahun 2024 Bersama KPPN Tebing Tinggi, Lapas Tebing Tinggi Raih 3 Penghargaan Keuangan. 

by Redaksi
25 Januari 2025
0

    MBI.com--Tebing Tinggi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU)...

600 Paket Bansos Dibagikan Kepada Keluarga Warga Binaan Rutan Kelas I Medan. 

600 Paket Bansos Dibagikan Kepada Keluarga Warga Binaan Rutan Kelas I Medan. 

by Redaksi
21 Januari 2025
0

    MBI.com -- Medan: Guna mengimplementasikan Asta Cita Presiden RI dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • 30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”.
  • Pihak Sekolah SD Negeri 094173 Di Duga Lakukan Pungli Rp 250 Ribu Untuk Biaya Transport. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com