Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Siantar berhasil amankan dua orang pengedar pengedar narkotika jenis sabu dilokasi yang berbeda.
Ke dua orang tersebut yakni, Raja (47) warga Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, dan Anjasmara (32) warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
“Kedua tersangka Kita tangkap dirumahnya masing masing pada hari Sabtu 15/1/2022 lalu. Raja kita tangkap pada pukul 10:00 Wib, sedangkan Anjasmara pada pukul 12:00 Wib” kata Kasat Narkoba Poles Pematangsiantar IPTU Rudi Panjaitan SH melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dihubungi via selulernya, Selasa (18/1/2022).
Dia menjelaskan, bahwa dari hasih penangkapan terhadap keduanya, petugas menemukan beberapa barang bukti narkotika.
“Dari tersangka yang bernama Raja, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram, uang tunai sebesar 50 ribu, satu unit Hp merk Nokia, satu buah mancis, dan satu buah bong lengkap dengan pipetnya. Kemudian dari tersangka Anjasmara, petugas menemukan satu buah kotak korek selam yang didalamnya ada satu plastik klip berisi 18 paket sabu siap edar, jika ditotal sabu tersebut seberat 2,98 gram. Selain itu petugas menemukan satu unit Hp merk Samsung, uang sebesar 1,5 Juta, dan satu bungkus plastik kosong” ungkap Rusdy.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti yang berhasil dikumpulkan diboyong ke Markas Komando (Mako) Satnarkoba Polres Siantar. (R1).
Discussion about this post