mitrabhayangkarainobes.com
ADVERTISEMENT
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
mitrabhayangkarainobes.com
No Result
View All Result

Belum Divaksin, Anak Dilarang Belajar Tatap Muka Bentuk Pelanggaran Hak Pendidikan.

by Redaksi
19 Januari 2022
in Pemerintahan
0
138
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitrabhayangkarainobes.com/Deliserdang  –  Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang, mendukung pemerintah daerah digelarnya vaksinasi perdana anak usia 6-11 tahun.

Tetapi, LPA meminta Pemkab Deliserdang dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak menjadikan vaksinasi terhadap anak salah satu syarat untuk belajar tatap muka.

Hal itu disampaikan Ketua LPA Deliserdang Junaidi Malik menjawab ANTARA seputar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

ADVERTISEMENT

“Kita dukung vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan saat proses belajar mengajar berlangsung di sekolah. Namun, jika ada anak belum bisa divaksin dikarenakan terindikasi sakit dan dilarang mengikuti pembelajaran. Ini bentuk pelanggaran hak atas pendidikan,” tegas Junaidi, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga

Warga Sampaikan Rasa Terimakasih Dan Apresiasi Atas Aspirasi Bapak Johanes Sipayung SE.

Ini Respon Kapolres Siantar Tekait Tudingan Kadishub Polisi Minta 200 Juta.

Pemerataan Tanah Urug Masuk Dalam Kategori Pertambangan dan Wajib Memiliki Izin.

Menurut Junaidi, pandemi COVID-19 menyebabkan anak-anak Indonesia sudah terkunci selama hampir dua tahun dan terpaksa harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah. Akibatnya banyak terjadi penurunan capaian hasil belajar pada anak-anak.

Oleh karena itu, pemerintah menggelar vaksinasi yang menjadi modal besar untuk mempercepat pemulihan pembelajaran di masa pandemi virus Corona.

“Jangan pemberian vaksinasi anak usia 6-11 tahun ada unsur paksaan guna mencapai target. Hal ini justru berbanding terbalik dengan keinginan pemerintah memulihkan pembelajaran secara langsung,” terangnya.

Dengan demikian, lanjutnya. Pemberian vaksinasi terhadap anak-anak seyogianya lebih dulu mendapatkan persetujuan dari orang tuanya, sebut Junaidi

“Pada prinsipnya orang tua mendukung adanya belajar tatap yang merupakan upaya dan solusi mencegah ketertinggalan akibat pandemi. Karena sekolah merupakan tempat memberikan pembelajaran, baik akademik maupun karakter untuk anak-anak. Begitupun, bila belum ada persetujuan dari wali murid baiknya pemberian vaksin tak diberikan guna mengantisipasi hal tidak diinginkan bisa terjadi,” sebutnya.

Ada cara agar anak yang belum divaksin dapat mengikuti pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.

“Dinas Pendidikan Deliserdang bisa menempatkan petugas Satgas COVID-19 di setiap sekolah. Tujuannya, meminimalisir penyebaran virus Corona dari anak yang belum divaksin. Meskipun begitu, jangan sampai dilarang mengikuti belajar tatap muka,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19  perdana anak usia 6-11 tahun di Lubukpakam pada Kamis 13/1/2022 lalu.

Pelaksanaan vaksinasi yang kurang lebih 411.000 siswa SD di wilayah Kabupaten Deliserdang dibuka langsung oleh Wakil Bupati M Yusuf Ali Siregar. (Tim/red).

Cloud Hosting Indonesia

Berita Lainnya

Warga Sampaikan Rasa Terimakasih Dan Apresiasi Atas Aspirasi Bapak Johanes Sipayung SE.

by dewauang
30 Agustus 2025
0

Mitra bhayangkara inobes.com/Simalungun--Berbagai kalangan masyarakat bersyukur atas pembangunan infrastruktur jalan kabupaten jurusan Simpang Buntu ke Tangga Batu oleh Dinas PUPR...

Ini Respon Kapolres Siantar Tekait Tudingan Kadishub Polisi Minta 200 Juta.

Ini Respon Kapolres Siantar Tekait Tudingan Kadishub Polisi Minta 200 Juta.

by dewauang
28 Juli 2025
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar  -  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan kontroversial melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia menuding...

Pemerataan Tanah Urug Masuk Dalam Kategori Pertambangan dan Wajib Memiliki Izin.

Pemerataan Tanah Urug Masuk Dalam Kategori Pertambangan dan Wajib Memiliki Izin.

by dewauang
10 Juli 2025
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Pematangsiantar  -  Cukup banyak aktivitas penambangan tanah urug (timbunan), pasir dan batu tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar. Salah...

Pemerataan Tanah Urug Masuk Dalam Kategori Pertambangan dan Wajib Memiliki Izin.

Asnan Batu Bara Kelola Tambang Tanah Urug Ilegal di Kecamatan Siantar Martoba.

by dewauang
12 Juli 2025
0

Mitrabhayangkarainobes.com/Pematangsiantar  -   Penambangan tanah urug (timbunan) ilegal di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba mulai beroperasi kembali. Sebelumnya, tambang tanah...

Discussion about this post

TRENDING NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

TENTANG

mitrabhayangkarainobes.com | merupakan media yang mengutamakan publikasi suara rakyat serta menyajikan berita yang berimbang, kritis dan mendidik

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Recent Posts

  • Dugaan Maraknya Peredaran Extasi di THM Koin Bar, Mabes Polri Diminta Turunkan Tim Guna Penyelidikan. 
  • Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri Dukung Rizki Faisal SE., M.M Maju Menjadi Calon Ketua DPD Golkar. 

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pematangsiantar
    • Tapanuli
    • Medan
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Politik & Hukum

© 2021 | mitrabhayangkarainobes.com