Mitrabhayangkarainobes.com/Oku-Sumsel – Dinas Pendidikan melalui Bidang Sekolah dasar, ditemukan keterangan yang berbeda dari ketua komite SDN 08 Warkuk Ranau Selatan dimana keterangan ketua komite awal dan kedua berbeda, hasil konfirmasi awak media Pada, Selasa 18/1/2022.
Pada saat Awak Media konfirmasi kembali Mat Buheri selaku ketua komite sekolah SDN 08 warkuk ranau selatan mempertanyakan kebenaran surat pernyataan yang disampaikan kepada lsm barak nkri , terkait perihal keterangan yang komite sampaikan awal dan kedua sangat berbeda , dimana dalam pernyataan awal ketua komite menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan dana Bos namun setelah LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan memberikan Surat klarifikasi kepala sekolah menyampaikan balasan secara tertulis dengan Nonor : 420/49/SDN. 08 wrs/disdip. OS/2021 pada tgl 21 Desember 2021 bahwa ketua komite sekolah terlibat dan telah membuat surat pernyataan.
Pihak sekolah membuat surat pernyataan dimana, Mat Buheri selaku Ketua Komite menyampaikan bahwa pada saat saya dikantor camat saya didatangi perwakilan dari pihak sekolah untuk menanda tangani surat pernyataan setelah saya baca sepintas isi surat itu tidak sesuai dengan kenyataanya ungkapnya, lalu ketua komite bertanya dengan guru utusan sekolah tersebut apa tidak akan timbul masalah nantinya, pihak guru menjawab tidak apa apa jawab guru tersebut kami dewan guru sudah tanda tangan semua,maka komite tersebut menanda tangani surat pernyataan diatas materai tersebut dengan berat hati karena tidak sesuai faktanya ungkap komite tersebut, kepada awak media.
Lanjutnya Mat Buheri Kami sebagai komite kedepan ini berharap supaya komite mengetahui dalam pengelolaan dana bos dan kami siap apabila diundang untuk musyawarah,supaya kedepan selaku komite kami bisa menjelaskan kepada pihak pihak yang membutuhkan informasi mengenai dana bos sekolah tersebut,Tutupnya”.
Terpisah, dimana ada perbedaan dengan jawaban Kepala Sekolah, berdasarkan Surat klarifikasi dari kepala sekolah SD 08 warkuk ranau selatan kepada LSM BARAK NKRI kabupaten oku selatan, bahwa saya selaku kepala sekolah selalu menyampaikan kepada dewan guru dan komite pada saat dana bos kami tarik dari bank langkah awal kami mengumpulkan dewan guru dan komite untuk penggunaan dana bos tersebut dan pada hari itu juga kami bagikan hak gaji guru non pns,honor komite dan honor operator sekolah.
Dengan keterangan tersebut seluruh dewan guru memberikan kesaksian dan menandatangani surat pernyataan sebagai bukti adanya musyawarah dan keterbukaan saya sebagai kepala sekolah tentang realisasi dana bos pada sekolah yang saya pimpin, dalam surat klarifikasi nya yang bernomor : 420/49/SDN.08 WRS/DISDIK.OS/2021″.
Menanggapi hal ini Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Misyadin menyampaikan, saya dan rekan rekan menyangkan perbuatan yang di laku kan pihak sekolah SDN 08 Warkuk Ranau Selatan apa bila benar keterangan yang di sampaikan oleh Ketua Komite Sekolah kepada awak media tersebut karena sangat bertentangan sekali dengan apa yang tertulis dalam surat jawaban klarifikasi yang di sampai kan ke Kantor kami ada dugaan unsur keterpaksaa dalam proses pembuatan surat pernyataan tersebut dan keterangan palsu, dan kami akan pelajari lebih dalam apa bila ada unsur perbuatan melawan hukum nya kami akan sampai kan laporan pengaduan ke pada pihak penegak hukum” tutupnya. (Slamat).
Discussion about this post