Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (17/1/2022) lalu sekitar pukul 19:00 Wib.
Kedua tersangka yakni, Lontas Sibarani (40), dan Azan (36) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar, Iptu Rudi Panjaitan SH, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polres Siantar, AKP Rusdy Ahya menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan dari depan Gedung Olah Raga (Gor) Kota Pematangsiantar.
“Kedua tersangka diamankan pada saat berada di depan Gor. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,53 gram” ungkap AKP Rusdy, Kamis (20/1/2022).
Selain menyita barang bukti narkoba, lanjutnya. Petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk Hammer, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dari kedua tersangka, Ujarnya.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan dibawa ke Markas Komando (Mako) Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan. (R1).
Discussion about this post