Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Polres Pematangsiantar kembali berhasil menghambat peredaran narkoba di kota Pematangsiantar.
Kali ini Polres berhasil meringkus Pria yang diduga sering bertransaksi narkoba. Pria tersebut diringkus atas kerjasama warga dengan pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan humas Polres Pematangsiantar Akp Rusdy Ahya dalam keterangan tertulisnya.
“Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sering bertransaksi narkotika jenis shabu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Akp Rusdy Ahya juga menjelaskan tempat transaksi narkoba dan tempat kejadian perkara penangkapan di Jalan Perak Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Berbekal informasi dari warga, Personil langsung turun kelapangan guna lakukan penyelidikan, Minggu (06/2/2022), sekira pukul 16.00 WIB.
Dan benar, usai sampai dilokasi Personil melihat ada melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk dipinggir jalan, tak tinggal lama Personil langsung meringkus kedua Pria tersebut.
Kedua Pria tersebut, diketahui Januwar, Lk, (46), warga Kelurahan Baru dan Fauzi, Lk, (32), kelurahan Baru. Dari hasil penangkapan tersebut, Personil berhasil mengamankan barang bukti.
Ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan Januwar yaitu uang sebanyak Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dari bawah selipan seng yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 2.45 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.
Saat di introgasi, barang haram tersebut mereka peroleh dari Pria berinisial “B” lalu dilakukan pengembangan kepada “B” namun belum ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Rahmad).
Discussion about this post