Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar berhasil mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku tersebut berinisial B.A.S (17) seorang pelajar warga Kecamatan Siantar Timur. Pelaku ditangkap di jalan mardeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat tepatnya ditempat duduk pinggiran Lapangan Merdeka Kota Siantar, Senin (7/2/2022) sekira jam 15:00 Wib.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial E.N.M (16) warga Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (11/1/2022) sekira jam 10:00 Wib di Jalan Sibatu batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, tepatnya di dekat pemandian pulau batu.
Kasat Reskrim Polres Siantar, Banuara Manurung S.H mengatakan, korban dicabuli oleh pelaku di kebun ubi dengan alasan melihat pemandangan.
“Korban diajak pelaku ke pemandian pulau batu untuk bersantai sembari melihat pemandangan. Setibanya dilokasi, pelaku mengajak korban ke kebun ubi dekat pemandian pulau batu dengan alasan melihat pemandangan” Ujar Kasat Reskrim Polres Siantar, Selasa (8/2/2022).
Tanpa menaruh curiga, lanjutnya. Korban mengikuti ucapan pelaku untuk masuk kedalam kebun ubi. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung membuka baju dan cekana dalam korban dan langsung mekakukan persetubuhan/cabul, ungkap AKP Banuara.
Korban yang merasa trauma menceritakan kejadian tersebut kepada Mirro Manik, Orang tua Korban.
Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, Mirro Manik langsung mendatangi Polres Siantar untuk membuat laporan resmi. (R1).
Discussion about this post