Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Penataan Pedagang di Pasar Horas Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar dinilai Semerawut, hal tersebut disampaikan E. L Simatupang pengurus Perlindungan Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Pematangsiantar.
Menurut beliau Pedagang saat ini sudah bisa berjalan dimana saja, bahkan lahan yang sebelumnya sudah ditetapkan untuk lahan parkir berubah menjadi lahan pedagang.
“Tidak ada kejelasan lahan dari pihak Direksi PD Pasar Horas Jaya mana lahan yang boleh dipakai berdagang dan mana yang tidak,” ucap E. L Simatupang pengurus P4B Kota Pematangsiantar.
“Apalagi saya dapat informasi dari pedagang kalau Direksi PD Pasar Horas Jaya diduga sering menjual belikan lapak ke pedagang dengan dalih surat keterangan pedagang,” jelasnya E. L Simatupang pengurus P4B Kota Pematangsiantar saat ditemui wartawan di Pasar Horas, Jum’at (25/2/2022).
E. L Simatupang selaku pengurus P4B Kota Pematangsiantar meminta kepada Direktur maupun Badan Pengawas untuk mengkoreksi kebijakannya karena akan membuat kurangnya minat pembeli yang disebabkan merubah fungsi lahan yang telah ditetapkan. (R1).









Discussion about this post