Mitrabhayangkarainobes.com/Simalungun – Bisnis narkotika di dalam Lapas Kelas IIa Pematangsiantar Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun kembali tercium.
Kasus ini pun kini masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Informasi tersebut dihimpun dari NS, mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa yang baru bebas beberapa waktu lalu.
Dia menyebut bahwa, bisnis penjualan narkotika yang terjadi dibalik jeruji besi itu dilakukan oleh Lomo.
“Sekarang sabu di dalam lapas kelas IIA Pematangsiantar ini diedarkan sama Lomo. Sabu tersebut didapat dari Aseng Tanjung Balai” kata NS, Sabtu (26/3/2022).
Diduga, masuknya Narkoba di dalam Lapas Kelas IIa Siantar karena adanya campur tangan dari Pegawai Lapas.
“Kalau ditanya cara masuknta narkoba ke dalam Lapas, saya rasa karena ada kerjasama dengan Pegawai. Kalau tidak ada kerja sama mana mungkin bisa masuk” ucapnya.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelas IIa Siantar, Raymond Andika Girsang ketika diminta tanggapannya terkait marak peredaran Narkoba didalam Lapas tersebut mengatakan akan langsung mengeksekusi mereka.
“Biar saya langsung eksekusi mereka Bg. Makasih Informasinya,” kata Raymond.
Raymond juga menambahkan sembari menjelaskan bahwa pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar Juga sudah melakukan upaya tindakan tegas, dengan melakukan pengiriman WBP, serta Razia Blok di WBP.
“Karena berbagai upaya juga sudah kami lakukan, baik itu pengiriman WBP serta razia blok di WBP” Terang KPLP Lapas Klas IIA Pematangsiantar tersebut.
Diminta kepada Kanwil Kemenhumham Sumut, Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Simalungun untuk segera mengusut tuntas permasalahan tersebut. (Pimred/Tim/red).
Discussion about this post