Mitrabhayangkarainobes.com/Siantar – Bagi sebagian orang, judi online bisa membawa keberuntunga. Mereka dapat memenangkan permainan dengan berbagai trik. Agen atau bandar judi mempunyai sisi positif karena dapat menambah pundi-pundi rupiah. Tetapi, dampak negatifnya lebih besar dari positifnya.
Seperti yang dilakukan Dorlan Saragih (39) yang mencoba menjadi bandar judi online. Sayangnya, bisnis yang baru dia bangun sudah tercium oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar unit Polsek Siantar Martoba.
Berbekal informasi dari masyarakat, Pria yang berdiam di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara ini langsung diamankan dari Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, senin (4/4/2022) sekira jam 21:40 Wib lalu.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Raun Samosir menjelaskan bahwa, pelaku kedapatan membeli tebakan angka melalui situs judi online.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan uang sebesar 120.000 (seratus dua puluh ribu) yang merupakan hasil penjualan angka tebakan judi online, serta satu unit Handphone android merek realmi yang berisikan angka tebakan judi online sebagai barang bukti” ungkap Raun Samosir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk diperoses hukum.
Terpisah, Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH, mengucapkan terima kasih atas kinerja para Kapolsek jajaran Polres pematangsiantar yang sangat antusia melakukan penindakan terhahap tindak pidana perjudian.
“Terima kasih kepada para Kapolsek yang sangat antusias melakukan penindakan terhadap tindak pidana perjudian. Saya berharap, apabila ada informasi dari masyarakat tentang tindak pidana apa saja agar cepat di respon dan di tindak lanjuti” ujar Kapolres. (R1).
Discussion about this post